MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Bongkar Skema Pengepulan Uang Suap HGB BPN Bogor, Arif Sugiyanto Diduga Jadi Penampung

Publisher: Redaktur 15 September 2026 6 Min Read
Share
Konferensi pers KPK mengungkap skema pengepulan uang kasus suap HGB BPN Kabupaten Bogor, Selasa 15 September 2026.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap dugaan skema pengepulan uang dari berbagai pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga melibatkan sejumlah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Selasa, 15 September 2026.

Contents
Dugaan Setoran dari Perusahaan LainArif Diduga Jadi Pengepul UangDelapan Tersangka

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, salah satu aliran uang tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik perusahaan properti Summarecon.

Kasus bermula ketika pemilik tanah atau ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.

SHGB tersebut diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi.

Ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Erwin disebut menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan atasannya.

Yaser bersama Rizal Pahlevi (LEV) kemudian mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Ratusan Juta di Ruang Pribadi Ono Surono Terkait Suap Bekasi

Pada awal Agustus 2026, muncul informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”.

“Fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan mendapatkan “fee broker” dalam pengurusan tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.

Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang.

Uang itu diserahkan di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.

Dugaan Setoran dari Perusahaan Lain

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta berbagai pelayanan pertanahan.

Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA atau Bela Parahyangan.

Perusahaan tersebut diduga memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin.

Dari uang tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Baca Juga:  OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK

Selain itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP) bersama Arif Sugiyanto diduga menerima uang Rp 8 miliar.

Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama LMP.

KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif.

Selain itu, terdapat penerimaan lain yang diduga berasal dari berbagai urusan layanan pertanahan.

Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus.

Arif Diduga Jadi Pengepul Uang

Taufik mengungkap Arif Sugiyanto diduga memiliki peran penting dalam skema tersebut.

Arif diduga menjadi pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

“ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW, terkait pengurusan layanan pertanahan,” ujar Taufik.

Uang yang dikumpulkan Arif selanjutnya diduga diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Fahd disebut sekaligus diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif.

Baca Juga:  Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

Dengan demikian, KPK menduga terdapat alur pengumpulan uang dari pihak yang mengurus layanan pertanahan, kemudian uang tersebut dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum disalurkan kepada orang-orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.

“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Taufik.

Delapan Tersangka

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.

Mereka adalah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.

Kemudian Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta; Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK masih mendalami asal-usul dan peruntukan uang, termasuk aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Arif Sugiyanto, ATR/BPN, BPN Bogor, Fahd Rafiq, fee HGB, kasus korupsi, KPK Jakarta, Lampri ATR, Nusron Wahid, OTT KPK, Sontang Manurung, suap HGB, Summarecon, uang suap
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka untuk Ketiga Kalinya dalam Kasus Suap HGB Bogor
15 September 2026
Rumah Orang Tua Arif Sugiyanto Sepi Usai Eks Bupati Kebumen Terjaring OTT KPK
15 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto
15 September 2026
Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB
15 September 2026
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal
15 September 2026
Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka untuk Ketiga Kalinya dalam Kasus Suap HGB Bogor
15 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Suap HGB BPN Bogor, Rp 31,86 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto

Pertanahan

Profil Sontang Coin Manurung, Kepala BPN Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap HGB

Pertanahan

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Suara soal OTT KPK di BPN Bogor, Layanan Tetap Normal

Fahd A Rafiq dan Kakantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Pertanahan

Fahd A Rafiq Ditahan KPK, Tersangka untuk Ketiga Kalinya dalam Kasus Suap HGB Bogor

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?