JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap dugaan skema pengepulan uang dari berbagai pengurusan layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga melibatkan sejumlah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Selasa, 15 September 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, salah satu aliran uang tersebut berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik perusahaan properti Summarecon.
Kasus bermula ketika pemilik tanah atau ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung.
SHGB tersebut diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi.
Ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA), pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Erwin disebut menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan atasannya.
Yaser bersama Rizal Pahlevi (LEV) kemudian mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang.
Pada awal Agustus 2026, muncul informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”.
“Fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan mendapatkan “fee broker” dalam pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR) melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang.
Uang itu diserahkan di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.
Dugaan Setoran dari Perusahaan Lain
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta berbagai pelayanan pertanahan.
Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA atau Bela Parahyangan.
Perusahaan tersebut diduga memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Selain itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP) bersama Arif Sugiyanto diduga menerima uang Rp 8 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama LMP.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif.
Selain itu, terdapat penerimaan lain yang diduga berasal dari berbagai urusan layanan pertanahan.
Uang-uang tersebut disebut disimpan dalam koper dan kardus.
Arif Diduga Jadi Pengepul Uang
Taufik mengungkap Arif Sugiyanto diduga memiliki peran penting dalam skema tersebut.
Arif diduga menjadi pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
“ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari ERW ataupun MF selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW, terkait pengurusan layanan pertanahan,” ujar Taufik.
Uang yang dikumpulkan Arif selanjutnya diduga diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Fahd disebut sekaligus diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif.
Dengan demikian, KPK menduga terdapat alur pengumpulan uang dari pihak yang mengurus layanan pertanahan, kemudian uang tersebut dikumpulkan oleh pihak tertentu sebelum disalurkan kepada orang-orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” ujar Taufik.
Delapan Tersangka
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.
Mereka adalah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
Kemudian Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta; Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK masih mendalami asal-usul dan peruntukan uang, termasuk aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan layanan pertanahan tersebut. HUM/GIT


