MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dendam 11 Tahun, Pria Surabaya Diduga Bunuh Nelayan Sampang dengan Celurit

Publisher: Redaktur 12 September 2026 3 Min Read
Share
AN, pelaku pembunuhan M Hasan, nelayan di Camplong, Sampang, saat diinterogasi Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto.
Ad imageAd image

SAMPANG,   Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap pelaku dan motif pembunuhan M Hasan (53), nelayan asal Desa Banjar Tabulu, Sampang, yang ditemukan tewas setelah dibacok menggunakan celurit, Kamis 11 September 2026.

Pelaku berinisial AN (27), warga Surabaya, ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sampang sekitar tujuh jam setelah kejadian.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan AN ditangkap saat hendak kembali ke Kota Surabaya. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita celurit sepanjang 33 sentimeter yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

“Tujuh jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim berhasil menangkap pelaku,” kata Anang, Sabtu 12 September 2026.

Selain celurit, polisi mengamankan sejumlah barang milik korban berupa sepeda motor Honda Supra X, telepon seluler, dan uang tunai.

Baca Juga:  Pria Tewas di Kerawang Dikira Korban Begal, Ternyata Dibunuh Suruhan Istri

Dendam 11 Tahun

Anang mengungkapkan, pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi dendam lama. Berdasarkan pengakuan pelaku, AN menyimpan dendam terhadap Hasan karena korban disebut pernah menganiaya ibunya hingga meninggal dunia pada 2015.

Dalam kasus tersebut, korban disebut telah menjalani hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Motif pelaku melakukan pembunuhan itu karena balas dendam atas kejadian beberapa tahun lalu,” ungkap Anang.

Meski peristiwa tersebut telah berlalu selama 11 tahun, dendam AN disebut belum mereda. Setelah mengetahui Hasan bebas dari penjara, pelaku kemudian mencari informasi mengenai keberadaan dan aktivitas korban.

Polisi menyebut AN bahkan memantau korban selama kurang lebih satu bulan sebelum melancarkan aksinya.

“Pelaku sebelumnya telah mempelajari aktivitas korban, mulai dari pekerjaan korban sebagai nelayan, perahu yang digunakan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya,” terang Anang.

Baca Juga:  Jeratan Pembunuhan Berencana bagi Majikan Pembunuh Satpam

Korban Dibuntuti dari Belakang

Kesempatan itu datang pada Kamis 10 September 2026 malam. Sekitar pukul 23.45 WIB, AN melihat sepeda motor Hasan terparkir tidak jauh dari lokasi perahu korban bersandar.

Pelaku kemudian menunggu korban yang masih melaut hingga sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat Hasan berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan hasil laut, pelaku disebut membuntutinya dari belakang.

AN kemudian menyerang korban menggunakan celurit. Serangan tersebut mengenai bagian kepala dan punggung korban hingga Hasan terjatuh dalam posisi tengkurap.

“Pelaku diam diam membuntuti korban dari belakang dan membacoknya menggunakan celurit pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh dalam posisi tengkurap,” tutur Anang.

Baca Juga:  Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Maluku Tenggara, Motif Dendam Lama Terungkap

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berusaha memberikan pertolongan kepada korban.

Namun, nyawa Hasan tidak tertolong.

Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada polisi. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap identitas pelaku.

Tim URC Satreskrim Polres Sampang kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap AN sekitar pukul 09.00 WIB.

Atas perbuatannya, AN kini terancam dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Pelaku dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandas Anang. HUM/GIT

TAGGED: AN Surabaya, celurit, dendam 11 tahun, kriminal Sampang, M Hasan, nelayan Sampang, pelaku pembunuhan, Pembunuhan Berencana, pembunuhan Madura, pembunuhan nelayan, pembunuhan Sampang, polisi Sampang, Polres Sampang, Sampang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka
12 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior di Asrama TNI AU, Berawal Salah Beli Mi
12 September 2026
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Anambas dengan Kepala Kantor Ferry Khrisdiyanto.
Imigrasi Tarempa Resmi Berganti Nama Jadi Imigrasi Kepulauan Anambas, Pelayanan Tetap Berjalan
12 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk
12 September 2026
Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka
12 September 2026
5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Mobil Masih Terparkir di Hotel Carita
11 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

4 Senior Serda Ahmad Diperiksa, Diduga Aniaya hingga Tewas Gegara Salah Beli Mi

Peristiwa

Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, Polisi Ungkap Pengemudi Diduga Mengantuk

Peristiwa

Daytrans Tabrak Truk di Tol Jombang, 4 Penumpang Tewas dan 7 Luka

Peristiwa

Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior di Asrama TNI AU, Berawal Salah Beli Mi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?