JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sejumlah warga mendukung kebijakan perlindungan sisa kuota internet agar tidak dihapus secara sepihak oleh operator telekomunikasi dan berharap aturan tersebut segera diterapkan, Minggu, 6 September 2026.
Kebijakan perlindungan sisa kuota tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Menindaklanjuti putusan MK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Aturan tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Warga Kota Depok, Raka Gunara (28), menyatakan setuju dengan kebijakan yang melarang sisa kuota internet hangus.
Menurut Raka, konsumen membeli kuota berdasarkan jumlah data dan harga yang ditawarkan, bukan sekadar berdasarkan masa penggunaan.
“Memang benar, di kondisi yang tidak hanya bergantung dengan kuota internet, seharusnya sisa kuota tidak boleh hangus. Sebab, konsumen membeli sesuai kuota yang ditentukan beserta harganya, bukan jangka waktu dari penggunaan kuota,” kata Raka, Sabtu, 5 September 2026.
Ia menilai kuota yang tersisa setelah masa berlaku berakhir seharusnya dapat digunakan pada pembelian paket berikutnya.
“Apabila memang jangka waktunya telah habis, semestinya kuota juga tidak hangus alias sisanya bisa digunakan di pembelian berikutnya,” ujarnya.
Warga Depok lainnya, Aini Tartinia (30), menilai kebijakan tersebut seharusnya sudah diterapkan sejak lama karena dinilai memberikan keuntungan bagi konsumen.
“Ya, logikanya simpel aja. Kuota tuh barang yang udah dibeli dan bayar in full, kan? Pas masa aktif abis terus sisa kuotanya dihangusin gitu aja, ya itu eksploitasi,” kata Aini.
Menurut Aini, internet kini telah menjadi kebutuhan penting masyarakat, terutama di tengah kehidupan yang semakin terdigitalisasi.
“Kebijakan kuota hangus ini paling jahat sih menurut saya ke masyarakat menengah ke bawah yang tiap bulan harus nyisihin uang pas-pasan cuma buat beli paket data,” ujarnya.
Dukungan serupa disampaikan Firda Rahmawan (32), warga Jakarta Timur (Jaktim), yang mengaku merasa dirugikan ketika sisa kuota internet hangus setelah masa aktif paket berakhir.
“Kita sebagai customer merasa banget dirugiin kalau kuota internet dibikin hangus saat masa berlaku paketan internet sudah habis. Soalnya, hidup di zaman yang serbadigital kayak gini, kuota internet sangat bermanfaat banget buat nyari-nyari informasi, bahkan bisnis melalui media sosial,” ucap Firda.
Firda berharap pemerintah memberikan tindakan tegas kepada operator seluler yang tidak mematuhi kebijakan perlindungan sisa kuota.
Ia juga meminta operator tidak menaikkan harga paket internet secara berlebihan setelah kebijakan tersebut diterapkan.
“Saya berharap, jika memang keputusan ini memang diberlakukan, pemerintah bisa memberi tindakan tegas bagi operator seluler yang masih mengabaikan keputusan ini. Tapi saya juga berharap kalau nantinya sistem ini diberlakukan, operator jangan semena-mena menaikkan harga paketan internet,” ungkapnya.
Warga Kabupaten Bogor, Giffar (30), turut mendukung kebijakan tersebut karena sering menyayangkan sisa kuota yang hilang ketika masa berlaku paket berakhir.
“Saya sebagai konsumen kadang suka menyayangkan kalau sisa kuota hangus saat masa aktifnya habis. Kadang masih berbelas giga atau berpuluh giga tapi hangus gitu aja,” kata Giffar.
Ia mengusulkan agar operator menyediakan mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap tersimpan dan kembali aktif ketika masa berlaku diperpanjang.
“Atau mungkin operator bisa menyediakan layanan pembelian masa berlaku saja dengan harga yang lebih murah karena kan dibeli tanpa kuota,” terangnya.
Bunga (29), warga Kampung Melayu, Jakarta Timur, juga menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.
Ia mengaku kerap memiliki sisa kuota ketika masa aktif paket berakhir sehingga menilai kebijakan tersebut dapat menjadi tambahan kuota bagi pengguna.
“Jujur, baru tahu, tapi setuju sih. Soalnya, saya kadang kuota masih sisa tapi masa aktif keburu abis. Setuju (putusannya), kan lumayan jadi tambahan kuota kita,” kata Bunga saat ditemui di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu, 5 September 2026.
Warga lainnya, Nana (28), juga menyambut baik putusan MK tersebut.
Menurut Nana, kebijakan itu dapat menjadi solusi bagi pengguna yang kerap membeli kuota lebih banyak daripada kebutuhan bulanan.
“Setuju, setuju. Jadi nggak hilang kan kuota kita. Sering (sisa), kadang isi kuota banyak, tapi ternyata sudah sebulan masih nyisa kan, tapi hangus karena masa aktif abis,” ucap Nana.
“Kalau nggak hangus kan enak kita, itung-itung nambahin kuota baru, jadi nggak mesti beli banyak kuota lagi,” imbuhnya. HUM/GIT


