MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Usai OTT Silmy Karim, KPK Endus Pemerasan WNA Masih Berlangsung di Kantor Imigrasi

Publisher: Redaktur 3 September 2026 3 Min Read
Share
ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) masih berlangsung di sejumlah Kantor Imigrasi meski OTT telah dilakukan, Selasa 1 September 2026.

Dugaan tersebut mencuat setelah KPK menemukan indikasi praktik penerimaan uang oleh oknum Imigrasi masih terjadi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menduga praktik tersebut belum sepenuhnya berhenti setelah OTT dilakukan.

“Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Budi, Selasa 1 September 2026.

Baca Juga:  Perkuat Layanan Keimigrasian, Imigrasi Jakut dan Dunia Usaha Resmikan Immigration Lounge

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan KPK melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih menjalankan praktik pemerasan terhadap WNA.

Meski demikian, Budi menyebut tidak seluruh Kantor Imigrasi diduga masih melakukan praktik serupa.

Ia mencontohkan penggeledahan yang dilakukan KPK di Bali, dengan barang bukti berupa uang yang diduga telah diterima sebelumnya.

“Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Baca Juga:  Raffi Ahmad Tiba di Istana Jelang Pelantikan Utusan Khusus-Kepala Badan

Setelah operasi senyap tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

Mereka adalah Silmy Karim, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).

Selanjutnya, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).

Baca Juga:  KPK Panggil Lagi Fathroni Diansyah Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Dua tersangka lainnya adalah Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Dugaan praktik pemerasan tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah KPK menemukan indikasi penerimaan uang masih terjadi di sejumlah titik meski OTT telah dilakukan. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Ditjen Imigrasi, fraud, Imigrasi, Izin Tinggal, Jakarta, Kantor Imigrasi, Korupsi, KPK, OTT KPK, pemerasan wna, Silmy Karim, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menteri Agus Bongkar Titik Rawan Layanan Imipas, Celah Penyimpangan Diperintahkan Ditutup
3 September 2026
Kapolresta Deli Serdang Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Kejaksaan RI ke-81
2 September 2026
Harlah Kejaksaan ke-81, Kakantah Jombang Wawas Setiawan Tekankan Integritas: Kepercayaan Publik Harus yang Lebih Utama
2 September 2026
Santri Diduga Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Tembus 500 Orang
2 September 2026
Ahmad Sahroni Desak Polri Evaluasi Sound Horeg Usai 3 Orang Tewas di Jatim
2 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menteri Agus Bongkar Titik Rawan Layanan Imipas, Celah Penyimpangan Diperintahkan Ditutup
3 September 2026
KPK Sita Rumah Mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha
2 September 2026
Uang Rp 1,28 Miliar Vilmei Diduga Digelapkan Karyawan dan Pacarnya, Dipakai Judol hingga Mabuk
2 September 2026
Uang Rp 1,28 Miliar Vilmei Digelapkan Karyawan, Dipakai Beli Koin dan Gift TikTok
2 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Menteri Agus Bongkar Titik Rawan Layanan Imipas, Celah Penyimpangan Diperintahkan Ditutup

Hukum

Kapolresta Deli Serdang Beserta Staf dan Jajaran Mengucapkan Selamat Hari Kejaksaan RI ke-81

Pertanahan

Harlah Kejaksaan ke-81, Kakantah Jombang Wawas Setiawan Tekankan Integritas: Kepercayaan Publik Harus yang Lebih Utama

Jawa Timur

Santri Diduga Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Tembus 500 Orang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?