MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Usai OTT Silmy Karim, KPK Endus Pemerasan WNA Masih Berlangsung di Kantor Imigrasi

Publisher: Redaktur 3 September 2026 3 Min Read
Share
ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) masih berlangsung di sejumlah Kantor Imigrasi meski OTT telah dilakukan, Selasa 1 September 2026.

Dugaan tersebut mencuat setelah KPK menemukan indikasi praktik penerimaan uang oleh oknum Imigrasi masih terjadi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menduga praktik tersebut belum sepenuhnya berhenti setelah OTT dilakukan.

“Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Budi, Selasa 1 September 2026.

Baca Juga:  Timeline OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Sengketa Lahan

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan KPK melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih menjalankan praktik pemerasan terhadap WNA.

Meski demikian, Budi menyebut tidak seluruh Kantor Imigrasi diduga masih melakukan praktik serupa.

Ia mencontohkan penggeledahan yang dilakukan KPK di Bali, dengan barang bukti berupa uang yang diduga telah diterima sebelumnya.

“Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya,” ujarnya, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.

Baca Juga:  Kontroversi Bebas Bersyarat Setya Novanto: Eks Penyidik KPK Angkat Bicara, Sebut Sistem Gagal Beri Efek Jera

Setelah operasi senyap tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

Mereka adalah Silmy Karim, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).

Selanjutnya, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).

Baca Juga:  Tom Lembong Tersangka, Kejagung Ungkap Penyidikan Impor Gula Sudah Setahun

Dua tersangka lainnya adalah Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

Dugaan praktik pemerasan tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah KPK menemukan indikasi penerimaan uang masih terjadi di sejumlah titik meski OTT telah dilakukan. HUM/GIT

TAGGED: Budi Prasetyo, Ditjen Imigrasi, fraud, Imigrasi, Izin Tinggal, Jakarta, Kantor Imigrasi, Korupsi, KPK, OTT KPK, pemerasan wna, Silmy Karim, WNA
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
PGRI Setuju Siswa Tak Naik Kelas Mulai 2027/2028, Kompetensi Jadi Penentu
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan

Pendidikan

Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?