JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) masih berlangsung di sejumlah Kantor Imigrasi meski OTT telah dilakukan, Selasa 1 September 2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah KPK menemukan indikasi praktik penerimaan uang oleh oknum Imigrasi masih terjadi pascaoperasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menduga praktik tersebut belum sepenuhnya berhenti setelah OTT dilakukan.
“Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan,” kata Budi, Selasa 1 September 2026.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan KPK melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih menjalankan praktik pemerasan terhadap WNA.
Meski demikian, Budi menyebut tidak seluruh Kantor Imigrasi diduga masih melakukan praktik serupa.
Ia mencontohkan penggeledahan yang dilakukan KPK di Bali, dengan barang bukti berupa uang yang diduga telah diterima sebelumnya.
“Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada Juni 2026 terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK.
Setelah operasi senyap tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.
Mereka adalah Silmy Karim, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
Selanjutnya, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
Dua tersangka lainnya adalah Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Dugaan praktik pemerasan tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah KPK menemukan indikasi penerimaan uang masih terjadi di sejumlah titik meski OTT telah dilakukan. HUM/GIT


