KOTA BEKASI, Memoindonesia.co.id– Polisi mengusut dugaan penggelapan uang Rp1,28 miliar milik kreator konten Vilmei yang dilakukan karyawan bersama kekasihnya dan diduga digunakan untuk judi online serta mabuk, Minggu, 30 Agustus 2026.
Kasus dugaan penggelapan uang tersebut mencuat setelah Vilmei melaporkan kehilangan dana senilai Rp 1,28 miliar dari rekening miliknya.
Vilmei kemudian mengunggah video melalui akun Instagram pribadinya saat mencari terduga pelaku dengan menunjukkan bukti penarikan uang dari rekening.
“Hari ini aku sedih, pusing banget salah satu karyawan aku ada yang ambil uang Rp 1.282.915.000, salah satu yang ada di sini,” ungkap Vilmei seperti dilihat dari akun pribadinya, Selasa 25 Agustus 2026.
Vilmei kemudian mengumpulkan delapan karyawan yang selama ini kerap memegang akun TikTok miliknya.
Ia sempat meminta karyawan yang mengambil uang tersebut untuk mengaku agar tidak terjadi tuduhan kepada orang yang tidak bersalah.
“Ini diambil dari uang akun TikTok aku yang sebelumnya nggak pernah, aku nggak pernah pegang sama sekali dari awal aku ngonten, sudah 7 tahun nggak pernah aku sentuh. Sisa satu jutaan. Pas aku mau bayar makan sisanya tinggal Rp 1 juta,” kata Vilmei.
Tiga Tersangka Ditahan
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang Rp 1,28 miliar milik Vilmei.
Polisi masih mendalami motif para tersangka serta mencocokkan keterangan yang disampaikan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“(Motif pencuriannya) masih didalami dan dirangkai persesuaian keterangan antara saksi dan antartersangka dengan bukti-bukti yang ada,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Minggu 30 Agustus 2026.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai tindak pidana penggelapan dengan pemberatan karena hubungan kerja atau profesi.
Para tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“(Para tersangka dijerat) Pasal 488 KUHP,” ucapnya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Z yang merupakan karyawan Vilmei, A yang merupakan kekasih Z, serta L yang berperan membantu menampung uang hasil kejahatan tersebut.
Ketiganya kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka telah ditahan,” ujar Kombespol Putu Kholis.
Uang Diduga Dipakai Kekasih Karyawan untuk Judol
Polisi juga masih mendalami dugaan uang milik Vilmei digunakan oleh karyawannya untuk memenuhi kebutuhan kekasih yang disebut kecanduan judi online atau judol.
Dalam unggahan Instagram pribadi Vilmei, karyawan tersebut mengaku mendapat ancaman dari kekasihnya.
Uang yang diduga digelapkan tersebut disebut habis digunakan untuk judi online dan mabuk.
“Dia ancam aku, minta uang terus kalau aku nggak kasih video++ kita mau disebarin. Uangnya habis dipakai judol dan mabuk,” ujar karyawan Vilmei seperti dilihat di Instagram @vilmei.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Putu Kholis Aryana mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut.
Penyidik juga terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memastikan penggunaan uang milik korban.
“Kami masih lakukan pendalaman dan kumpulkan bukti tambahan terhadap keterangan para pelaku yang menyatakan uang korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku,” ujar Kombes Putu Kholis.
Polisi masih mengusut secara menyeluruh aliran dana Rp 1,28 miliar tersebut, termasuk dugaan penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi para tersangka. HUM/GIT


