MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI

Publisher: Redaktur 28 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hakim mengungkap keterangan Tan Kian mengenai dugaan pemberian uang Rp 40 miliar kepada mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI, Kamis 27 Agustus 2026.

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Penerimaan uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat memutus praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kepolisian telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan atau ASABRI sebelum penggeledahan dilakukan.

Hakim kemudian menyebut adanya keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang senilai Rp 40 miliar kepada Febrie.

Uang tersebut disebut diberikan dalam mata uang Dolar Singapura.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” ujar hakim.

Baca Juga:  Eks Dirjen KA Berulang Kali Mangkir Panggilan Berujung Ditangkap Kejagung

Menurut hakim, dari keterangan para saksi tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Namun, hakim menegaskan pemeriksaan praperadilan hanya menilai legalitas tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap Febrie.

Praperadilan tidak bertujuan menentukan benar atau tidaknya dugaan pemberian uang tersebut.

“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” ujar hakim.

Hakim menilai keterangan saksi yang secara langsung menguraikan permintaan dan penyerahan uang, apabila telah diperoleh sebelum penggeledahan dan bersesuaian dengan dokumen atau informasi lainnya, dapat memenuhi karakter bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:  Misteri Jurist Tan: Eks Stafsus Nadiem Masih Buron, MAKI Beberkan Keberadaan di Australia dan Desak Red Notice!

Keterangan ahli juga disebut dapat digunakan untuk menjelaskan peristiwa yang diterangkan para saksi.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan penerapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut mengatur ketentuan izin Jaksa Agung dalam Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1) huruf e Undang-Undang Kejaksaan tidak lagi berlaku apabila jaksa tertangkap tangan atau terlibat tindak pidana berat.

“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” ucap hakim.

Hakim kembali menegaskan praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kebenaran keterangan Tan Kian mengenai dugaan pemberian uang Rp 40 miliar kepada Febrie.

“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang Dollar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar kepada pemohon yang muncul, yang kami, kami ulangi, kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” kata hakim.

Baca Juga:  Bebas Bersyarat dan Remisi Besar untuk Setya Novanto

“Menimbang bahwa dalam praperadilan, hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, Febrie merupakan pemohon.

Sementara termohon ialah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, sedangkan turut termohon ialah Kejaksaan Agung.

Hakim kemudian menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dengan nomor registrasi perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Selain perkara tersebut, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor registrasi perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Praperadilan kedua berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.

Termohon dalam perkara tersebut ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sidang putusan praperadilan kedua tersebut dijadwalkan digelar pada Jumat 28 Agustus 2026. HUM/GIT

TAGGED: ASABRI, Febrie Adriansyah, Jiwasraya, Kejagung, Kortas Tipikor, Korupsi, PN Jaksel, Polda Metro, praperadilan, Richard Edwin, Rp40 miliar, Tan Kian
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Bareskrim Gerebek Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp 1 Miliar Disita
28 Agustus 2026
Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR
28 Agustus 2026
Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
28 Agustus 2026
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya
28 Agustus 2026
Botok Pati Duduk di Balkon Paripurna DPR, Kawal RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Gerebek Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp 1 Miliar Disita
28 Agustus 2026
Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR
28 Agustus 2026
Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
28 Agustus 2026
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Bareskrim Gerebek Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp 1 Miliar Disita

Hukum

Polda Metro Amankan 65 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Kelompok Anarko Tunggangi Demo DPR

Nasional

Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR

Nasional

Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?