JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menyebut aksi perusakan dan pembakaran di sekitar kawasan Senayan dilakukan kelompok perusuh setelah situasi meningkat pada Kamis malam, 27 Agustus 2026.
Polda Metro Jaya menjelaskan aksi perusakan dan pembakaran yang terjadi di sekitar kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis 27 Agustus 2026 malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto menyebut aksi kekerasan tersebut dilakukan kelompok perusuh atau pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Budi Hermanto menjelaskan situasi di lokasi sempat mengalami peningkatan eskalasi pada Kamis sore menjelang malam.
Menurutnya, sebagian massa yang datang bukan lagi menyampaikan aspirasi, melainkan melakukan kericuhan dengan mencoba membakar dan mendorong pagar utama gedung DPR/MPR RI.
“Itu adalah ulah kelompok perusuh atau pengganggu kamtibmas,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat 28 Agustus 2026.
Budi Hermanto mengatakan aksi penyampaian aspirasi dari AMPB Pati telah selesai pada sore hari dan massa membubarkan diri setelah bertemu dengan perwakilan DPR.
Namun, setelah massa tersebut membubarkan diri, sekelompok massa lainnya datang dan melakukan tindakan perusakan serta pembakaran di sejumlah titik.
Polri sebelumnya telah memberikan peringatan kepada massa agar tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang mengarah pada perusakan.
“Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” jelasnya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Polri kemudian melakukan tindakan soft approach dengan menyemprotkan air menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang masih melakukan perusakan dan mengganggu ketertiban di sekitar lokasi.
Budi Hermanto menegaskan Polri tidak memberikan ruang terhadap aksi kekerasan.
Menurutnya, tindakan perusakan terhadap fasilitas umum dapat mengganggu ketertiban dan keteraturan sosial serta berdampak terhadap aktivitas dan pelayanan masyarakat.
“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” ungkapnya.
Budi Hermanto juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan serta ketertiban selama rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung.
Ia menegaskan Polri tetap berkomitmen menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat sekaligus memberikan perlindungan serta pelayanan kepada seluruh masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mohon maaf jika aktivitas masyarakat sedikit terganggu dan teralihkan semua karena keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi untuk dapat kembali ke rumah masing-masing, berkumpul bersama keluarga yang telah menunggu dan kembali beraktivitas dengan nyaman,” pungkasnya. HUM/GIT


