MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ariel Tatum Resmi Ganti Nama, Kini Sah Menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini

Publisher: Redaktur 28 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Ariel Tatum resmi mengganti nama legalnya menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktris Ariel Tatum resmi mengganti nama legalnya dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini setelah permohonan tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.

Aktris Ariel Tatum membawa kabar terbaru mengenai identitasnya setelah menyelesaikan proses permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bintang film Sayap-Sayap Patah tersebut mengajukan permohonan perubahan nama dan majelis hakim secara resmi telah mengabulkan permohonan itu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi permohonan Ariel Tatum telah diputus dan berkasnya diunggah ke sistem pengadilan untuk segera diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.

Baca Juga:  Hadirkan Agen di Kepulauan Seribu, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Dekatkan Diri ke Masyarakat

Dalam rincian permohonan tersebut, Ariel Tatum mengubah nama legalnya yang sebelumnya terdaftar sebagai Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.

“Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” kata Halida Rahardhini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.

Mengenai alasan di balik perubahan nama tersebut, pihak pengadilan menyebut Ariel Tatum tidak bermaksud meninggalkan identitas lamanya.

Keputusan itu diambil sebagai bentuk penghormatan kepada anggota keluarganya, yakni kakek dan neneknya.

“Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya,” jelas Halida Rahardhini.

Baca Juga:  Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta

Proses persidangan berlangsung relatif cepat sejak permohonan pertama kali didaftarkan pada pertengahan Agustus 2026.

Hal tersebut dimungkinkan karena penggunaan sistem e-court yang memudahkan proses administrasi hingga pembacaan putusan secara daring.

“Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai,” pungkasnya.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini sah menjadi identitas baru sang aktris di mata hukum negara.

Perubahan nama tersebut juga akan mencakup dokumen kependudukan resmi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk hingga paspor, yang akan disesuaikan mengikuti hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. HUM/GIT

Baca Juga:  Profil Rizal Ramli, Eks Menko Kemaritiman RI yang Telah Berpulang
TAGGED: Ariel Dewinta Ayu Sekarini, ariel tatum, Artis, ganti nama, Jakarta, PN Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI
28 Agustus 2026
Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
28 Agustus 2026
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya
28 Agustus 2026
Botok Pati Duduk di Balkon Paripurna DPR, Kawal RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026
Polisi Sebut Perusakan dan Pembakaran di Senayan Ulah Kelompok Perusuh
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI
28 Agustus 2026
Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR
28 Agustus 2026
Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya
28 Agustus 2026
Botok Pati Duduk di Balkon Paripurna DPR, Kawal RUU Perampasan Aset
28 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Hakim Ungkap Febrie Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Tan Kian Terkait Jiwasraya dan ASABRI

Nasional

Kemhan Ungkap Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR

Nasional

Eks KRI Ki Hajar Dewantara Dilelang Rp 2 Miliar, Kemhan Ungkap Alasan dan Mekanismenya

Nasional

Botok Pati Duduk di Balkon Paripurna DPR, Kawal RUU Perampasan Aset

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?