JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktris Ariel Tatum resmi mengganti nama legalnya dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini setelah permohonan tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.
Aktris Ariel Tatum membawa kabar terbaru mengenai identitasnya setelah menyelesaikan proses permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bintang film Sayap-Sayap Patah tersebut mengajukan permohonan perubahan nama dan majelis hakim secara resmi telah mengabulkan permohonan itu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi permohonan Ariel Tatum telah diputus dan berkasnya diunggah ke sistem pengadilan untuk segera diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.
Dalam rincian permohonan tersebut, Ariel Tatum mengubah nama legalnya yang sebelumnya terdaftar sebagai Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
“Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” kata Halida Rahardhini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.
Mengenai alasan di balik perubahan nama tersebut, pihak pengadilan menyebut Ariel Tatum tidak bermaksud meninggalkan identitas lamanya.
Keputusan itu diambil sebagai bentuk penghormatan kepada anggota keluarganya, yakni kakek dan neneknya.
“Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya,” jelas Halida Rahardhini.
Proses persidangan berlangsung relatif cepat sejak permohonan pertama kali didaftarkan pada pertengahan Agustus 2026.
Hal tersebut dimungkinkan karena penggunaan sistem e-court yang memudahkan proses administrasi hingga pembacaan putusan secara daring.
“Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai,” pungkasnya.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini sah menjadi identitas baru sang aktris di mata hukum negara.
Perubahan nama tersebut juga akan mencakup dokumen kependudukan resmi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk hingga paspor, yang akan disesuaikan mengikuti hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. HUM/GIT


