MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ariel Tatum Resmi Ganti Nama, Kini Sah Menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini

Publisher: Redaktur 28 Agustus 2026 2 Min Read
Share
Ariel Tatum resmi mengganti nama legalnya menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Aktris Ariel Tatum resmi mengganti nama legalnya dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini setelah permohonan tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.

Aktris Ariel Tatum membawa kabar terbaru mengenai identitasnya setelah menyelesaikan proses permohonan ganti nama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bintang film Sayap-Sayap Patah tersebut mengajukan permohonan perubahan nama dan majelis hakim secara resmi telah mengabulkan permohonan itu.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi permohonan Ariel Tatum telah diputus dan berkasnya diunggah ke sistem pengadilan untuk segera diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.

Baca Juga:  Komeng Jadi Rebutan Usai Dilantik di DPR: Jangan Dorong Emang Mobil Mogok?

Dalam rincian permohonan tersebut, Ariel Tatum mengubah nama legalnya yang sebelumnya terdaftar sebagai Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.

“Sebagai pemohon hadir di persidangan, intinya memohon perubahan nama, ya, perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” kata Halida Rahardhini saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 Agustus 2026.

Mengenai alasan di balik perubahan nama tersebut, pihak pengadilan menyebut Ariel Tatum tidak bermaksud meninggalkan identitas lamanya.

Keputusan itu diambil sebagai bentuk penghormatan kepada anggota keluarganya, yakni kakek dan neneknya.

“Dengan alasan untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya,” jelas Halida Rahardhini.

Baca Juga:  Irjenpol Sandi Nugroho Dipromosikan Jadi Kapolda Sumsel

Proses persidangan berlangsung relatif cepat sejak permohonan pertama kali didaftarkan pada pertengahan Agustus 2026.

Hal tersebut dimungkinkan karena penggunaan sistem e-court yang memudahkan proses administrasi hingga pembacaan putusan secara daring.

“Itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court. Dan sudah di-upload di e-court. Itu untuk Ariel Tatum, selesai,” pungkasnya.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini sah menjadi identitas baru sang aktris di mata hukum negara.

Perubahan nama tersebut juga akan mencakup dokumen kependudukan resmi, mulai dari Kartu Tanda Penduduk hingga paspor, yang akan disesuaikan mengikuti hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. HUM/GIT

Baca Juga:  Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
TAGGED: Ariel Dewinta Ayu Sekarini, ariel tatum, Artis, ganti nama, Jakarta, PN Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumah Sentul Sah
28 Agustus 2026
KPK Sita Pajero Sport Vinna Ledy, Dugaan Hadiah Pengusaha Bikin Kasus Bengkulu Memanas
27 Agustus 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Henry Wibowo (kiri), mendampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono memantau pelayanan keimigrasian pada Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Bojonegoro.
Kakanim Tanjung Perak Pastikan UKK Bojonegoro Diperkuat, Gedung Kosong Disiapkan untuk Dongkrak Pelayanan Imigrasi
27 Agustus 2026
Viral Diduga Peluru Ditemukan di Menu MBG Siswa SD Lampung Utara, SPPG Disuspend
27 Agustus 2026
KPK Tahan Gatot Heroe, Pejabat Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Suap Impor
27 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumah Sentul Sah
28 Agustus 2026
KPK Sita Pajero Sport Vinna Ledy, Dugaan Hadiah Pengusaha Bikin Kasus Bengkulu Memanas
27 Agustus 2026
Viral Diduga Peluru Ditemukan di Menu MBG Siswa SD Lampung Utara, SPPG Disuspend
27 Agustus 2026
KPK Tahan Gatot Heroe, Pejabat Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Suap Impor
27 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Hakim Nyatakan Penggeledahan Rumah Sentul Sah

Korupsi

KPK Sita Pajero Sport Vinna Ledy, Dugaan Hadiah Pengusaha Bikin Kasus Bengkulu Memanas

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Henry Wibowo (kiri), mendampingi Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim Novianto Sulastono memantau pelayanan keimigrasian pada Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Bojonegoro.
Headlines

Kakanim Tanjung Perak Pastikan UKK Bojonegoro Diperkuat, Gedung Kosong Disiapkan untuk Dongkrak Pelayanan Imigrasi

Nasional

Viral Diduga Peluru Ditemukan di Menu MBG Siswa SD Lampung Utara, SPPG Disuspend

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?