MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita Pajero Sport Vinna Ledy, Dugaan Hadiah Pengusaha Bikin Kasus Bengkulu Memanas

Publisher: Redaktur 27 Agustus 2026 3 Min Read
Share
KPK menyita Pajero Sport milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy yang diduga pemberian pihak swasta.
Ad imageAd image

BENGKULU, Memoindonesia.co.id  – Kasus dugaan korupsi yang dikembangkan KPK di Bengkulu kembali memanas setelah penyidik menyita Pajero Sport milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni yang diduga pemberian pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan tersebut disita penyidik pada 10 Agustus 2026.

“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Agustus 2026.

Baca Juga:  KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

Mobil tersebut disita penyidik di wilayah Jakarta Selatan.

KPK menduga kendaraan itu merupakan pemberian dari pihak swasta kepada Vinna.

“Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut, dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan. Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres,” ujar Budi.

Penyitaan mobil tersebut menambah panjang daftar aset yang tengah ditelusuri KPK dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Bengkulu.

Kasus ini bermula dari OTT KPK terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.

M Fikri kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam dugaan suap ijon proyek.

Baca Juga:  KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

KPK selanjutnya mengembangkan perkara tersebut hingga ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Sejumlah lokasi telah digeledah penyidik, termasuk rumah Vinna pada pertengahan Agustus 2026.

KPK juga memeriksa pengusaha Eno Bowo Susilo dan Hendra Okta selaku ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dalam pemeriksaan Eno, penyidik menelusuri dugaan pemberian sejumlah aset mewah kepada pejabat di Kota Bengkulu.

“Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu,” kata Budi.

Baca Juga:  Perbandingan Penahanan Yaqut dan Lukas Enembe Disorot, Publik Singgung Konsistensi KPK

KPK juga menduga aset-aset tersebut diperuntukkan bagi Vinna selaku anggota DPRD Kota Bengkulu.

“Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini,” imbuh Budi.

Kini, penyidik masih menelusuri keterkaitan Pajero Sport tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang tengah dikembangkan. HUM/GIT

TAGGED: aset mewah, Bengkulu, DPRD Bengkulu, Eno Bowo Susilo, Korupsi, KPK, Mobil Disita, OTT KPK, Pajero Sport, Pemkot Bengkulu, Pengusaha, Rejang Lebong, Vinna Ledy
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara atas pelaporan para korban ke Polda Jatim.
Mourin Buka-bukaan soal Arisan Meow: Klaim Rugi Rp4,8 Miliar, 33 Member Disebut Bermasalah
18 Oktober 2026
KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu
18 Oktober 2026
Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan
18 Oktober 2026
Abdul Mu’ti Pastikan Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Mulai 2027/2028
18 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Mourin Chienci Lintong, pengelola Arisan Meow buka suara atas pelaporan para korban ke Polda Jatim.
Headlines

Mourin Buka-bukaan soal Arisan Meow: Klaim Rugi Rp4,8 Miliar, 33 Member Disebut Bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB, Ini Alasannya

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam, 9 Orang Positif Etomidate dan Sabu

Bareskrim

Bareskrim dan BNN Gerebek Kelab Malam PIK 2, Cartridge Pods Ditemukan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?