JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia serta menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk pembakaran, Minggu, 23 Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjenpol Irhamni mengatakan salah satu barang bukti yang diamankan adalah 35 korek api.
“Yang pertama adalah 35 buah korek api, ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar, tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” ujar Irhamni dalam konferensi pers.
Selain korek api, penyidik juga menyita dua botol plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Irhamni menyebut keberadaan BBM tersebut menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan adanya pembakaran secara sengaja.
“Ini sangat jelas, bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional,” tegasnya.
Barang bukti lain yang diamankan berupa dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik BBM jenis Pertalite, dan satu botol plastik minyak tanah.
Polisi juga menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.
Menurut Irhamni, barang bukti tersebut menunjukkan dugaan motif pembakaran berkaitan dengan pembukaan lahan.
“Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan,” jelasnya.
Ia menjelaskan kondisi musim kemarau membuat lahan lebih mudah dibakar sebelum kemudian digunakan untuk penanaman kelapa sawit ketika musim hujan.
72 Orang Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menyebut 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Di Riau, Polda Riau menangani 30 laporan polisi dengan total 35 tersangka.
Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan polisi yang berkaitan dengan 2.282 titik api.
Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan polisi dari 618 titik api dengan 17 tersangka.
Polda Jambi menangani 17 laporan polisi dari 64 titik api dengan delapan tersangka.
Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan polisi dari 203 titik api dengan 11 tersangka.
Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan polisi dari 318 titik api dengan dua tersangka.
Polda Kalimantan Timur menangani dua laporan polisi dari 243 titik api dengan satu tersangka.
Sementara Polda Aceh menangani dua laporan polisi dari 71 titik api.
Polda Kalimantan Utara juga menangani dua laporan polisi yang berkaitan dengan 12 titik api. HUM/GIT


