MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Publisher: Redaktur 23 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia serta menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk pembakaran, Minggu, 23 Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjenpol Irhamni mengatakan salah satu barang bukti yang diamankan adalah 35 korek api.

“Yang pertama adalah 35 buah korek api, ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar, tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” ujar Irhamni dalam konferensi pers.

Selain korek api, penyidik juga menyita dua botol plastik berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Baca Juga:  Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1, Berlaku di Seluruh Indonesia

Irhamni menyebut keberadaan BBM tersebut menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan adanya pembakaran secara sengaja.

“Ini sangat jelas, bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional,” tegasnya.

Barang bukti lain yang diamankan berupa dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik BBM jenis Pertalite, dan satu botol plastik minyak tanah.

Polisi juga menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, serta sepasang sepatu bot.

Baca Juga:  Adegan Video Syur Ichlas dan Viska Direkam Saat Jam Istirahat Kerja

Menurut Irhamni, barang bukti tersebut menunjukkan dugaan motif pembakaran berkaitan dengan pembukaan lahan.

“Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan,” jelasnya.

Ia menjelaskan kondisi musim kemarau membuat lahan lebih mudah dibakar sebelum kemudian digunakan untuk penanaman kelapa sawit ketika musim hujan.

72 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Polri menyebut 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Di Riau, Polda Riau menangani 30 laporan polisi dengan total 35 tersangka.

Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan polisi yang berkaitan dengan 2.282 titik api.

Baca Juga:  Imigrasi Bentuk Satgas Patroli: Langkah Berani Jaga Keamanan dan Stabilitas Bali sebagai Destinasi Wisata Dunia!

Polda Sumatera Selatan menangani 15 laporan polisi dari 618 titik api dengan 17 tersangka.

Polda Jambi menangani 17 laporan polisi dari 64 titik api dengan delapan tersangka.

Polda Kalimantan Tengah menangani delapan laporan polisi dari 203 titik api dengan 11 tersangka.

Polda Kalimantan Selatan menangani tiga laporan polisi dari 318 titik api dengan dua tersangka.

Polda Kalimantan Timur menangani dua laporan polisi dari 243 titik api dengan satu tersangka.

Sementara Polda Aceh menangani dua laporan polisi dari 71 titik api.

Polda Kalimantan Utara juga menangani dua laporan polisi yang berkaitan dengan 12 titik api. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim, BBM, Kalimantan, karhutla, kebakaran hutan, kebakaran lahan, korek api, pembakaran lahan, Polri, Riau, sawit, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Tiga Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bos Restoran Korea di Surabaya Tak Lapor Polisi
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran
23 Agustus 2026
PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur
23 Agustus 2026
Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot
23 Agustus 2026
Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu
23 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kasus Suap Rektor Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk Fakultas Kedokteran

Politik

PDI-P Jatim Bidik Kemenangan Pileg dan Pilgub 2029, Said Abdullah: Sudah Saatnya Punya Gubernur

Hukum

Bos Resto Korea Surabaya Diduga Kabur ke Korsel Meski Dicekal, Polisi Disorot

Hukum

Bos Restoran Korea di Surabaya Diduga Lecehkan Karyawan, Korban Diancam hingga Diberi Rp 500 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?