MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 22 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan menyita uang tunai Rp 665 juta serta saldo rekening Rp 99 juta, Jumat, 21 Agustus 2026.

Perkara tersebut menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.

Mulyono diketahui merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad Sodiq.

KPK menjelaskan, Unsoed memiliki tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur Mandiri.

Baca Juga:  Pengacara Tuding KPK Takut Kalah Praperadilan, Percepat Berkas Kasus Hasto Kristiyanto

Dari ketiga jalur tersebut, dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi terjadi dalam proses penerimaan mahasiswa melalui jalur Mandiri.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan jalur Mandiri menjadi bagian yang didalami penyidik dalam perkara tersebut.

KPK menemukan dugaan adanya permintaan uang kepada calon mahasiswa baru agar dapat diterima melalui jalur tersebut.

Dalam proses penyidikan, tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening.

“Tim KPK juga turut mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta,” ujar Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.

Baca Juga:  Dugaan TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Japto

Uang tunai Rp 665 juta tersebut ditemukan dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Kantong berisi uang tersebut ditemukan penyidik di ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman aliran dana dalam perkara dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru.

KPK selanjutnya menahan keenam tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.

Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Penahanan dilakukan setelah KPK menyatakan memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkan keenam pihak tersebut sebagai tersangka.

Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Baca Juga:  Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Akhmad Sodiq diamankan ketika berada di Jakarta, sedangkan sejumlah pihak lain diamankan di Purwokerto.

KPK kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan sebelum menetapkan status hukum mereka.

Penyidik masih mendalami dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru, termasuk aliran uang serta peran masing-masing tersangka. HUM/GIT

TAGGED: Akhmad Sodiq, Eko Sumanto, Gratifikasi, jalur Mandiri, korupsi pendidikan, KPK, maba, Norman Prayogo, OTT KPK, pemerasan, Rp665 juta, Unsoed
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres
7 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar
7 Oktober 2026
KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu
7 Oktober 2026
HGB Summarecon Berujung OTT, KPK Periksa Nusron Wahid
7 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Kejaksaan

Kejagung Siapkan 34 Jaksa Hadapi Sidang Febrie Adriansyah, Tim 9 Turun

Kejaksaan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang TPPU, Kejagung Sita 38 Aset Rp 846 Miliar

Korupsi

KPK Dalami Pungli Lapas Cibinong, Ombudsman Ungkap Dugaan Rp 150 Ribu

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?