JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru, Jumat, 21 Agustus 2026.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, para tersangka diduga mematok tarif hingga Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi jalur mandiri.
“Para pihak tersebut diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai R p650 juta,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
Menurut Taufik, pada Agustus 2026, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan diduga memerintahkan dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk mematok tarif Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Perintah tersebut kemudian dilaksanakan Dian dan Adhi dengan meminta uang kepada para orang tua calon mahasiswa.
Namun, pembayaran tersebut tidak disertai kepastian bahwa calon mahasiswa akan dinyatakan lolos seleksi mandiri dan diterima sebagai mahasiswa Unsoed.
Para orang tua kemudian meminta uang mereka dikembalikan setelah anak-anaknya dinyatakan tidak lulus seleksi.
Permintaan pengembalian uang tersebut tidak dapat dipenuhi karena uang yang telah diterima diduga digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengembalikan uang tersebut, Norman kemudian diduga meminjam uang kepada Mulyono yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed,” kata Taufik.
Tiga paket pekerjaan tersebut berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” lanjutnya.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lain yang diterima Akhmad Sodiq selama periode 2025-2026.
Taufik menyebut penerimaan tersebut mencapai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
“Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO,” terang Taufik.
Pada periode yang sama, bawahan Sodiq, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, juga diduga melakukan komunikasi dengan salah satu pihak pengepul yang mengakomodasi sejumlah orang tua calon mahasiswa baru.
Menurut Taufik, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan tawar-menawar “mahar” dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar-menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik.
Setelah kesepakatan mengenai “mahar” tercapai, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total Rp 1,12 miliar selama periode 2025-2026.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026),” lanjut Taufik.
Setelah uang diterima, Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses otorisasi atau “klik”.
Proses tersebut diduga dilakukan untuk memberikan persetujuan terhadap calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Keenam tersangka tersebut yakni Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta, Adhi Wiharto selaku pihak swasta, dan Mulyono selaku pihak swasta.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ungkap Taufik.
Para tersangka langsung ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Taufik menyebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dua wakil rektor juga turut diamankan dalam kegiatan OTT tersebut, dengan salah satunya diamankan di Purwokerto.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri. HUM/GIT


