MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Pelatih Panjat Tebing Hendra Basir Jadi Tersangka, 5 Atlet Putri Diduga Jadi Korban

Publisher: Redaktur 19 Agustus 2026 3 Min Read
Share
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjenpol Nurul Azizah mengungkap penetapan eks pelatih panjat tebing sebagai tersangka kekerasan seksual.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Hendra Basir sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri yang diduga terjadi berulang sejak 2022 hingga Desember 2025, Rabu 19 Agustus 2026.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjenpol Nurul Azizah mengatakan penanganan perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.

Hendra Basir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual saat dirinya menjabat sebagai pelatih pada 2022 hingga 2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.

Nurul mengatakan tersangka diduga memanfaatkan posisi dan relasi kuasa terhadap para korban untuk melakukan pelecehan seksual secara fisik.

Baca Juga:  Ditetapkan Tersangka KDRT di Bekasi, ASN BNN Tak Ditahan

“Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” ujar Nurul.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi berulang dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.

Lokasi kejadian tidak hanya berada di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional.

Di Indonesia, salah satu lokasi yang disebut penyidik berada di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Sinta mengatakan terdapat lima atlet putri yang menjadi korban dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Jokowi Dijadwalkan Klarifikasi Dugaan Ijazah Palsu di Bareskrim Hari Ini

“Jadi sampai dengan terakhir penanganan di Bareskrim Polri, untuk korban ada lima atlet putri,” kata Sinta.

Hendra Basir telah ditahan sejak Senin 18 Mei 2026 di Rutan Bareskrim Polri.

Penyidikan perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Bareskrim Polri juga telah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, Hendra Basir dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal 6 huruf c mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca Juga:  Ayah dan Paman Pemerkosa Anak di Situbondo Divonis 20 Tahun Penjara

Ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga berdasarkan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e UU TPKS. HUM/GIT

TAGGED: atlet putri, Bareskrim, Bekasi, FPTI, Hendra Basir, Kekerasan Seksual, Nurul Azizah, panjat tebing, pelatih, PPA, PPO, TPKS
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Eks Bos Investree Adrian Gunadi Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Investasi Ilegal
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang
19 Agustus 2026
Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir
19 Agustus 2026
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan
18 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah

Kejaksaan

Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang

Bareskrim

Syekh Ahmad Al Misry Diburu Bareskrim, Diduga Cabuli 5 Santri dengan Modus Janji Sekolah di Mesir

Nasional

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran saat HUT RI, Momen Akrab Jadi Sorotan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?