JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Hendra Basir sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap lima atlet putri yang diduga terjadi berulang sejak 2022 hingga Desember 2025, Rabu 19 Agustus 2026.
Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjenpol Nurul Azizah mengatakan penanganan perkara tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Hendra Basir ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual saat dirinya menjabat sebagai pelatih pada 2022 hingga 2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas FPTI pada 2025.
Nurul mengatakan tersangka diduga memanfaatkan posisi dan relasi kuasa terhadap para korban untuk melakukan pelecehan seksual secara fisik.
“Untuk modus operandinya yaitu saudara HB memanfaatkan relasi kuasa, hubungan yang tidak setara, serta menyalahgunakan kerentanan korban dengan cara tersangka membujuk dan melakukan pelecehan seksual secara fisik,” ujar Nurul.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi berulang dalam rentang 2022 hingga Desember 2025.
Lokasi kejadian tidak hanya berada di Indonesia, tetapi juga di sejumlah negara ketika para atlet mengikuti pertandingan internasional.
Di Indonesia, salah satu lokasi yang disebut penyidik berada di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri AKBP Sinta mengatakan terdapat lima atlet putri yang menjadi korban dalam perkara tersebut.
“Jadi sampai dengan terakhir penanganan di Bareskrim Polri, untuk korban ada lima atlet putri,” kata Sinta.
Hendra Basir telah ditahan sejak Senin 18 Mei 2026 di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidikan perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
Bareskrim Polri juga telah melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Atas perbuatannya, Hendra Basir dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 angka 1 huruf c dan e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 6 huruf c mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
Ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga berdasarkan Pasal 15 angka 1 huruf c dan e UU TPKS. HUM/GIT


