MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Bongkar Modus PT TPL, Negara Diduga Rugi Rp 2 Triliun

Publisher: Redaktur 13 Agustus 2026 4 Min Read
Share
Kejagung mengungkap dugaan manipulasi ekspor pulp PT TPL yang menyebabkan kerugian negara sementara Rp 2 triliun.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan manipulasi ekspor pulp PT TPL yang disebut menyebabkan kerugian negara sementara mencapai Rp 2 triliun, Rabu 12 Agustus 2026.

Kerugian tersebut diduga muncul akibat nilai produk pulp yang dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya sehingga berdampak terhadap penerimaan pajak negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, mengatakan angka kerugian Rp2 triliun tersebut masih merupakan perhitungan sementara.

“Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2026.

Saiful menegaskan perhitungan kerugian negara masih dilakukan tim auditor dan angka resmi akan disampaikan setelah proses tersebut selesai.

“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Pelaku Judi Online di Indonesia dari Anak SD hingga Tunawisma

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan dua pemeriksa pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

Keduanya diduga membantu PT TPL dalam proses pemeriksaan pajak sehingga dugaan manipulasi nilai ekspor pulp tidak terungkap sebagaimana mestinya.

PT TPL diketahui bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008.

Perusahaan tersebut diduga melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya dengan metode underinvoicing atau melaporkan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya.

Modus tersebut dilakukan dengan melaporkan produk yang diekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Produk tersebut memiliki nilai jual yang lebih rendah dibandingkan dissolving pulp di pasar global.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, produk yang sebenarnya diekspor merupakan dissolving pulp dengan nama hight alpha pulp.

Baca Juga:  Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Produk tersebut dijual kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya.

“Akibat nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum, sejak periode 2018 sampai 2025, melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak, yang sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya,” ujar Saiful.

Praktik tersebut kemudian berdampak terhadap nilai pajak badan yang seharusnya masuk ke kas negara.

Untuk memuluskan dugaan praktik tersebut, PT TPL diduga meminta bantuan BP selaku supervisor pemeriksaan pajak pada 2020 dan 2023.

Sementara SR diduga diminta membantu pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2024.

Kejagung menduga kedua pemeriksa pajak tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Baca Juga:  Jaksa Siap Adu Bukti Penyitaan 88 Tas Mewah Milik Sandra Dewi

Keduanya juga diduga tidak menjalankan pemeriksaan sesuai program audit yang telah disusun.

“Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL,” kata Saiful.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian akibat berkurangnya penerimaan pajak yang seharusnya diterima.

BP dan SR disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya juga disangkakan secara subsidair dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. HUM/GIT

TAGGED: DJP, Ekspor, Jampidsus, Kejagung, Kemenkeu, Korupsi, negara, Pajak, PT TPL, Pulp, transfer pricing, Underinvoicing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
DPR dan Serikat Buruh Bahas RUU Ketenagakerjaan, 19 Bab dan 224 Pasal Disiapkan
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan
13 Agustus 2026
Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen
13 Agustus 2026
Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya
13 Agustus 2026
Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun
13 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Calon Hakim Agung Mamat Ruhimat Ungkap Alasan Dispensasi Nikah Dikabulkan

Hukum

Calon Hakim Agung Hari Sih Soroti Pajak RI, Tax Ratio Masih di Bawah 10 Persen

Hukum

Eks Pejabat Pajak Jadi Calon Hakim Agung, DPR Pertanyakan Motivasinya

Hukum

Ekshumasi Sutrimo di Banyumas: Tak Ada Luka Kekerasan, Labfor Cek Racun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?