JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), setelah rumah pribadinya digeledah dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari, Senin 3 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VN.
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan.
Noprisman telah tiba di Gedung Merah Putih KPK sejak pagi. Ia datang sekitar pukul 09.02 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Saudara NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.02 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, rumah pribadi Noprisman di Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu, digeledah tim penyidik KPK selama sekitar sembilan jam pada Sabtu 25 Juli 2026.
Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap. Setelah penggeledahan selesai, penyidik membawa lima koper dan sejumlah kardus yang diduga berisi barang bukti.
KPK menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu,” ujar Budi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar,” tegas Budi.
Pemeriksaan terhadap Noprisman dilakukan untuk mendalami keterkaitannya dengan pengembangan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK. HUM/GIT


