MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Publisher: Redaktur 31 Juli 2026 2 Min Read
Share
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan capaian kinerja semester I 2026 di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan 72 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan melaksanakan 12 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang semester I 2026 sebagai bagian dari upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi, Kamis, 30 Juli 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers laporan kinerja semester I 2026 di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dalam kegiatan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemulihan aset sepanjang semester I tahun 2026, KPK telah menghimpun data capaian penyelidikan, penuntutan, dan persidangan sebagaimana data penyelidikan ada 72,” kata Setyo.

Selain menerbitkan 72 sprinlidik, KPK juga membawa 119 terdakwa ke pengadilan.

Baca Juga:  Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan capaian pada semester II 2025.

“Kemudian, terdakwa yang KPK bawa ke pengadilan ada 119, kemudian perkara yang dilimpahkan ada 46,” ujarnya.

Setyo juga mengungkapkan KPK telah melaksanakan 12 kegiatan penyelidikan tertutup atau operasi tangkap tangan hingga Juni 2026.

“Kemudian sampai dengan bulan Juni ada 12 kegiatan penyelidikan tertutup atau tertangkap tangan,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penetapan tersangka.

Menurutnya, setiap perkara harus diselesaikan hingga memberikan kepastian hukum dan pertanggungjawaban kepada pelaku.

“Penegakan hukum bukan sekadar soal menetapkan tersangka, namun memastikan bahwa setiap perkara memperoleh kepastian hukum dan setiap pelaku bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” tegasnya.

Baca Juga:  KPK Cegah Bupati Sidoarjo ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Di bidang pemulihan aset, KPK juga mencatat pengalihan aset hasil tindak pidana korupsi melalui penetapan status penggunaan (PSP) maupun hibah kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Nilai aset yang telah dialihkan sepanjang semester I 2026 mencapai Rp 229,81 miliar.

“Nah, ini sebagaimana dalam data ada beberapa yang sudah dialihkan dengan totalnya atau dihibahkan atau yang penetapan status penggunaan ke beberapa kementerian lembaga termasuk pemerintah daerah nilainya adalah Rp 229,81 miliar,” kata Setyo. HUM/GIT

TAGGED: hibah aset, Korupsi, KPK, OTT, pemulihan aset, pengadilan, penuntutan, penyelidikan, PSP, semester I 2026, Setyo Budiyanto, sprinlidik
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Klinik Mordent Jakarta
1 Agustus 2026
Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan
1 Agustus 2026
KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan
1 Agustus 2026
Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen
1 Agustus 2026
Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Klinik Mordent Jakarta
1 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun, Ajukan Banding, KPK Masih Kaji Putusan

Hukum

KY Bongkar Tren Pelanggaran Hakim 2026, Ada Suap, Judol, Perselingkuhan hingga Pelecehan

Hukum

Sahroni Desak Mutasi Besar-besaran Hakim usai Pelanggaran Etik Naik 100 Persen

Hukum

Polisi Periksa Lima Saksi Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Klinik Mordent Jakarta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?