MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun

Publisher: Redaktur 31 Juli 2026 3 Min Read
Share
Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai kasus staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang menunjukkan penurunan kualitas lembaga antirasuah tersebut, Jumat, 31 Juli 2026.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kerahasiaan penyidikan yang selama ini menjadi salah satu kekuatan KPK kini patut dipertanyakan setelah muncul dugaan kebocoran informasi perkara dari internal lembaga.

Menurut Boyamin, pada masa lalu akses terhadap informasi penanganan perkara di KPK sangat terbatas.

Bahkan, pelapor perkara hanya mengetahui perkembangan laporan miliknya sendiri dan tidak pernah memperoleh informasi mengenai proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia itu tidak bocor. Dulu meskipun saya dekat dengan KPK, saya hanya tahu laporan saya. Bahkan laporannya sudah dikembangkan seperti apa pun saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidikan,” kata Boyamin kepada wartawan.

Baca Juga:  Vonis Syahrul Yasin Limpo: Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 300 Juta, Ditambah Bayar Rp 14,6 Miliar

Ia menjelaskan, pelapor hanya dapat mempertanyakan apabila laporannya tidak kunjung diproses, termasuk melalui gugatan praperadilan.

“Paling-paling saya hanya bisa bertanya kenapa laporan saya tidak jalan-jalan, lalu menggugat praperadilan. Seperti terakhir dalam kasus dugaan korupsi haji. Saya pikir KPK masih seperti itu, rahasia-rahasia penyidikan tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Boyamin menuturkan, pada masa lalu sistem kerahasiaan penyidikan diterapkan secara berlapis.

Pegawai yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, termasuk satuan tugas lain, tidak mengetahui perkembangan penyidikan.

“Kalau dulu betul-betul sangat keras menjaga kerahasiaan. Satgas A menangani perkara apa, bagaimana perkembangannya, satgas lain tidak tahu. Yang tahu hanya pimpinan, deputi, dan satgas yang menangani ketika gelar perkara,” katanya.

Baca Juga:  Surat Sakit 'Agak Lain' Gus Muhdlor yang Absen Diperiksa, KPK Ingatkan Dokter

Karena itu, Boyamin menilai kasus yang menyeret staf administrasi KPK menjadi perhatian serius.

Menurutnya, posisi staf tersebut sebagai ajudan pimpinan berpotensi mengetahui berbagai informasi perkara yang sedang ditangani.

“Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap, tanda kutip ya, mencuri dengar, mencuri lihat, lalu melacak perkara-perkara yang berpotensi dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini sangat bahaya,” ucapnya.

Boyamin juga menduga kebocoran informasi tidak menutup kemungkinan terjadi pada perkara lain.

Ia menilai kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang bisa saja terungkap karena lebih dahulu terbongkar melalui operasi penegakan hukum.

“Dan bisa jadi ada perkara-perkara yang lain. Kebetulan saja karena Bupati Pemalang ditangkap. Kalau tidak ditangkap, kita juga tidak tahu ada persoalan seperti ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Kuansing Suhardiman Amby Kena OTT KPK, Diduga Terima Suap Pajero hingga Land Cruiser

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).

KPK mengungkapkan Setya memberikan informasi dari internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Informasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk memeras Anom Widiyantoro.

Akibatnya, Anom diduga meminta uang dari bawahannya hingga terkumpul Rp 1,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Lilik. HUM/GIT

TAGGED: Anom Widiyantoro, Boyamin Saiman, Bupati Pemalang, kebocoran data, Korupsi, KPK, Lilik Budi Suprianto, MAKI, pemerasan, penyidikan, Setya Budi Dias Oktavianto, staf KPK
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Pilot Maskapai Asing Bawa 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta, Bea Cukai Lakukan Control Delivery
30 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan
30 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Nasional

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Hukum

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

Hukum

Bupati Pemalang dan Istri Dibawa ke Jakarta, KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek dan Jual Beli Jabatan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?