JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai kasus staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang menunjukkan penurunan kualitas lembaga antirasuah tersebut, Jumat, 31 Juli 2026.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, kerahasiaan penyidikan yang selama ini menjadi salah satu kekuatan KPK kini patut dipertanyakan setelah muncul dugaan kebocoran informasi perkara dari internal lembaga.
Menurut Boyamin, pada masa lalu akses terhadap informasi penanganan perkara di KPK sangat terbatas.
Bahkan, pelapor perkara hanya mengetahui perkembangan laporan miliknya sendiri dan tidak pernah memperoleh informasi mengenai proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Menunjukkan bahwa KPK semakin menurun kualitasnya. Membuktikan bahwa harusnya rahasia itu tidak bocor. Dulu meskipun saya dekat dengan KPK, saya hanya tahu laporan saya. Bahkan laporannya sudah dikembangkan seperti apa pun saya tidak dikabari karena itu menjadi rahasia penyidikan,” kata Boyamin kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pelapor hanya dapat mempertanyakan apabila laporannya tidak kunjung diproses, termasuk melalui gugatan praperadilan.
“Paling-paling saya hanya bisa bertanya kenapa laporan saya tidak jalan-jalan, lalu menggugat praperadilan. Seperti terakhir dalam kasus dugaan korupsi haji. Saya pikir KPK masih seperti itu, rahasia-rahasia penyidikan tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Boyamin menuturkan, pada masa lalu sistem kerahasiaan penyidikan diterapkan secara berlapis.
Pegawai yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, termasuk satuan tugas lain, tidak mengetahui perkembangan penyidikan.
“Kalau dulu betul-betul sangat keras menjaga kerahasiaan. Satgas A menangani perkara apa, bagaimana perkembangannya, satgas lain tidak tahu. Yang tahu hanya pimpinan, deputi, dan satgas yang menangani ketika gelar perkara,” katanya.
Karena itu, Boyamin menilai kasus yang menyeret staf administrasi KPK menjadi perhatian serius.
Menurutnya, posisi staf tersebut sebagai ajudan pimpinan berpotensi mengetahui berbagai informasi perkara yang sedang ditangani.
“Nah, dia kan berpotensi sangat bisa menyadap, tanda kutip ya, mencuri dengar, mencuri lihat, lalu melacak perkara-perkara yang berpotensi dilemparkan ke ayahnya untuk kemudian digoreng. Nah, ini sangat bahaya,” ucapnya.
Boyamin juga menduga kebocoran informasi tidak menutup kemungkinan terjadi pada perkara lain.
Ia menilai kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang bisa saja terungkap karena lebih dahulu terbongkar melalui operasi penegakan hukum.
“Dan bisa jadi ada perkara-perkara yang lain. Kebetulan saja karena Bupati Pemalang ditangkap. Kalau tidak ditangkap, kita juga tidak tahu ada persoalan seperti ini,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).
KPK mengungkapkan Setya memberikan informasi dari internal KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto.
Informasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk memeras Anom Widiyantoro.
Akibatnya, Anom diduga meminta uang dari bawahannya hingga terkumpul Rp 1,9 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,2 miliar diserahkan kepada Lilik. HUM/GIT


