MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

IDI Usul Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Pekan Usai Kasus Kematian Beruntun

Publisher: Redaktur 28 Juli 2026 4 Min Read
Share
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan pembatasan jam kerja dokter peserta program internship maksimal 40 jam per pekan menyusul sejumlah kasus kematian yang menimpa peserta program tersebut, Selasa 28 Juli 2026.

Contents
Pengawasan DiperketatDokter Internship Meninggal

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyoroti sejumlah kasus meninggalnya dokter peserta program internship yang terjadi belakangan ini.

Organisasi profesi tersebut menilai setiap kasus memiliki latar belakang berbeda sehingga tidak dapat disimpulkan hanya dipicu oleh satu faktor.

Wakil Ketua Umum PB IDI Kolonel Laut (Purn) Wiweka mengatakan beberapa kasus kematian dokter internship dipengaruhi kondisi kesehatan yang telah dimiliki peserta sebelum menjalani program.

“Saya melihatnya sebetulnya kejadian-kejadian yang memang munculnya secara spontan. Dilatarbelakangi banyak faktor, salah satunya faktor underlying disease yang bersangkutan sebelum masuk di wahana. Ada beberapa kasus yang seperti ini,” kata Wiweka, Selasa 28 Juli 2026.

Baca Juga:  Santri Diduga Keracunan MBG di Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Tembus 500 Orang

Sebagai langkah evaluasi, IDI telah mengajukan 11 rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan.

Salah satu usulan utama ialah membatasi beban kerja dokter internship maksimal 40 jam dalam satu pekan.

“Begitu ada beberapa kejadian, kami dari Ikatan Dokter Indonesia sudah mengajukan usulan ada 11 poin yang kita ajukan ke Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah beban kerja yang memang sesuai dengan aturan dan hak asasi, dibatasi maksimal 40 jam kerja dalam satu minggu,” ujarnya.

Selain pembatasan jam kerja, IDI juga mengusulkan agar peserta internship memperoleh hak-hak sebagaimana pekerja pada umumnya, seperti cuti sakit, cuti hamil, dan cuti melahirkan.

“Mereka sebagai peserta magang itu sama dengan pekerja, jadi hak-hak sebagai pekerja itu kita usulkan. Cuti sakit, cuti hamil, cuti melahirkan, dan lain sebagainya,” jelas Wiweka.

IDI juga mengusulkan masa pelaksanaan program internship dipersingkat dari satu tahun menjadi enam bulan. Namun, usulan tersebut hingga kini belum disetujui oleh pemerintah.

Baca Juga:  Uji Coba “All Indonesia” Dimulai, Pemerintah Sederhanakan Proses Kedatangan Internasional

“Kementerian Kesehatan menerima, kecuali yang enam bulan itu belum,” katanya.

Pengawasan Diperketat

Wiweka mengatakan, meski sejumlah evaluasi telah mulai diterapkan, kasus kematian dokter internship masih terjadi. Dua kasus terbaru terjadi di Lampung dan Jakarta Selatan.

“Kebetulan setelah penerapan itu, ada kejadian dua meninggal, di Lampung satu, di Kalibata kemarin,” ujarnya.

Menurut Wiweka, program internship tetap wajib dijalani setiap dokter yang telah mengucapkan sumpah profesi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Program tersebut bertujuan meningkatkan kemandirian, kemampuan adaptasi, serta pemahaman dokter sebelum menjalankan praktik secara mandiri.

Untuk mencegah kejadian serupa, IDI juga mengusulkan agar organisasi profesi di tingkat daerah dilibatkan dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaan internship.

“IDI di cabang setempat dilibatkan untuk monev. Kita organisasi profesi yang tentunya bisa melihat apa permasalahan di lapangan sehingga bisa segera dimitigasi,” katanya.

Baca Juga:  Kriteria ASN yang Wajib Ngantor, WFH Tak Berlaku 16-17 April

Selain itu, IDI mendorong pemeriksaan kesehatan atau medical check up (MCU) yang lebih komprehensif bagi calon peserta internship.

Pemeriksaan meliputi tes darah, tes narkoba, pemeriksaan penyakit menular seksual, hingga penyakit kronis lainnya.

Menurut Wiweka, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan peserta benar-benar sehat dan siap menghadapi lingkungan kerja sebelum menjalani program internship.

Dokter Internship Meninggal

Sebelumnya, seorang dokter peserta internship berinisial dr SZM meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu 26 Juli 202.

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan korban sempat berada seorang diri di apartemen setelah menolak ajakan ibunya untuk pergi ke pusat perbelanjaan.

“Setelah pergi, pintu dikunci dari dalam oleh si korban. Di situlah akhirnya si korban ini lompat dari jendela,” ujar Mansur.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut. HUM/GIT

TAGGED: dokter internship, dokter magang, dokter meninggal, IDI, internship, jam kerja dokter, Kalibata, kementerian kesehatan, Kesehatan, MCU, PB IDI, Wiweka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi
17 September 2026
KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Lengser dari Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiunnya
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar
17 September 2026
Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan
17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
17 September 2026
Kepala Bidang Imigrasi KDEI Taipei, Wahyu Wibisono (dua dari kanan) hadir di Penghu untuk memastikan WNI mendapatkan akses pelayanan keimigrasian.
KDEI Taipei Jemput Bola ke Penghu, Perkuat Pelayanan dan Perlindungan Warga Negara Indonesia
17 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pertanahan

KPK Pernah Ingatkan ATR/BPN, Kini OTT Suap HGB Summarecon di Bogor Terjadi

Pertanahan

KPK Sita Rp 106,3 Miliar dari OTT Kasus HGB Summarecon, Jadi Rekor Terbesar

Nasional

Purbaya Yudhi Sadewa Lengser dari Menkeu, Segini Estimasi Uang Pensiunnya

Peristiwa

Hari ke-10, Pencarian 8 Orang Hilang di Anak Krakatau Diperluas, 24 Kapal Dikerahkan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?