MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Korupsi Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Tradisi Setoran Era Suami

Publisher: Redaktur 12 Juli 2026 4 Min Read
Share
Bupati Sukoharjo Etik Suryani ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap bawahan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Di balik jabatan kepala daerah yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan praktik setoran yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bawahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Sabtu 11 Juli 2026.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap dugaan adanya pola permintaan setoran yang disebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang tidak lain merupakan suami Etik Suryani.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Etik diduga melanjutkan praktik permintaan setoran yang sebelumnya terjadi saat Wardoyo menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK.

KPK menyebut terdapat sejumlah kode perintah yang diduga digunakan dalam praktik tersebut. Salah satunya adalah “padakno karo Bapak”, yang bermakna besaran setoran disamakan dengan nominal ketika bupati sebelumnya masih menjabat.

Baca Juga:  Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

Selain itu, terdapat kode lain seperti “wes dilantik ojo mendeleng wae” yang diduga berkaitan dengan permintaan setoran kepada pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta “golekno 500 akhir tahun” yang diduga berarti permintaan dana Rp 500 juta pada akhir tahun.

Dalam perkara ini, KPK menduga Etik menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2026 terkait insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sarana meminta setoran dari lingkungan BPKAD Sukoharjo.

“Terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep.

KPK menduga Etik memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

Uang tersebut kemudian dikumpulkan melalui pejabat eselon III sebelum diserahkan kepada Nardi, Sekretaris BPKAD periode 2021-2026, untuk selanjutnya diberikan kepada Etik.

Baca Juga:  Bongkar Mafia Tanah Rugikan Negara Rp 3,4 Triliun!

Selain setoran dari BPKAD, KPK juga menemukan dugaan adanya pengumpulan dana dari organisasi perangkat daerah (OPD). Setoran tersebut disebut berasal dari permintaan rutin tahunan hingga momentum tunjangan hari raya (THR).

Selama periode 2024 hingga 2026, KPK menduga Etik menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo. Sementara itu, total setoran upah pungut yang diterima Etik selama 2021-2026 mencapai Rp2,93 miliar.

“Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,” ungkap Asep.

KPK juga mengungkap dugaan penggunaan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah dan pembelian kendaraan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan sebagian dana diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi Bupati Sukoharjo serta membeli kendaraan roda empat jenis Innova.

“Ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi Bupati. Kemudian ada juga untuk pembelian kendaraan R4, Innova,” ujar Taufik.

Baca Juga:  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tak hanya dugaan pemerasan, KPK juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menduga terdapat upaya menyamarkan hasil tindak pidana melalui safe house, perubahan aset menjadi valuta asing, hingga emas.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga berencana meminta keterangan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya untuk mendalami dugaan keterkaitannya dengan praktik setoran tersebut.

“Apakah suaminya akan diperiksa dan akan dijadikan tersangka? Itu yang sedang kita perdalam,” kata Asep.

Namun, pemanggilan Wardoyo masih mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan karena sedang menjalani perawatan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HUM/GIT

TAGGED: BPKAD, bupati, Etik Suryani, Jawa Tengah, Korupsi, KPK, kpk ri, pemerasan, setoran OPD, sukoharjo, TPPU, Wardoyo Wijaya
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Sosok Tan Kian Muncul di Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Periksa sebagai Saksi
12 Juli 2026
Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran
11 Juli 2026
Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah yang Pernah Jadi Jaksa KPK
11 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya
12 Juli 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan
12 Juli 2026
Sosok Tan Kian Muncul di Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Periksa sebagai Saksi
12 Juli 2026
Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran
11 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Gus Falah Kecam Kasus Febrie Adriansyah, Minta Koruptor Dihukum Seberat-beratnya

Nasional

Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Febrie Adriansyah, Pastikan Penyidikan Transparan

Kejaksaan

Sosok Tan Kian Muncul di Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Periksa sebagai Saksi

Kejaksaan

Kejagung Terima Limpahan 3 Kasus Korupsi, Ada Tersangka Inisial F dan Barang Bukti Miliaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?