JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterbitkan pada Maret 2026 sempat tidak ditindaklanjuti pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Kini, jajaran pimpinan baru BGN mulai melakukan pembenahan berdasarkan hasil kajian tersebut, Selasa, 7 Juli 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari usai menghadiri audiensi bersama Kepala BGN Nanik S. Deyang dan Wakil Kepala BGN Trenggono dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Agustina menjelaskan, KPK telah menyerahkan hasil kajian mengenai tata kelola MBG kepada BGN pada 17 Maret 2026. Saat itu, lembaga tersebut masih dipimpin Dadan Hindayana.
“Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Pada saat kami datang tanggal 2 Juni 2026, kami melihat hasil kajian tersebut ternyata belum mendapat tanggapan,” ujar Agustina.
Menurutnya, rekomendasi tersebut baru mulai ditindaklanjuti setelah terjadi pergantian kepemimpinan di BGN menyusul penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG oleh Kejaksaan Agung.
Sebagai langkah awal, BGN membentuk tim internal untuk mempelajari seluruh rekomendasi yang diberikan KPK.
“Kami pelajari semua. Ada 10 temuan yang kami bahas satu per satu. Kami kemudian menyusun rencana tindak lanjut sebagaimana rekomendasi yang harus dilaksanakan setiap instansi pemerintah,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, BGN juga memaparkan berbagai langkah perbaikan yang telah mulai dijalankan. Agustina menegaskan pihaknya tidak hanya menyerahkan dokumen rencana aksi, tetapi juga berkomitmen merealisasikan seluruh perbaikan yang disarankan.
“Kami percaya KPK tidak hanya melihat dokumen yang kami serahkan, tetapi juga implementasi nyata dari seluruh langkah perbaikan tersebut,” katanya.
Beberapa perbaikan yang sedang dilakukan antara lain pembenahan sistem pendataan penerima manfaat, penyempurnaan mekanisme pembayaran, hingga penyusunan sistem yang mampu mencegah kebocoran anggaran dalam pelaksanaan program MBG.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam tata kelola Program MBG.
Di antaranya regulasi pelaksanaan yang belum memadai, mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berisiko menimbulkan rente, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, tingginya potensi konflik kepentingan dalam penetapan mitra, belum optimalnya pengawasan keamanan pangan, hingga belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur.
Atas temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, antara lain menyusun regulasi pelaksanaan MBG setingkat Peraturan Presiden, memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan, memperjelas standar operasional penetapan mitra, membangun sistem pelaporan keuangan yang transparan, memperketat pengawasan keamanan pangan, serta menetapkan indikator keberhasilan program berbasis pengukuran status gizi penerima manfaat. HUM/GIT

