MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

Publisher: Redaktur 8 Juli 2026 3 Min Read
Share
Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menghadiri audiensi dengan pimpinan KPK membahas tindak lanjut rekomendasi perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterbitkan pada Maret 2026 sempat tidak ditindaklanjuti pada masa kepemimpinan sebelumnya.

Kini, jajaran pimpinan baru BGN mulai melakukan pembenahan berdasarkan hasil kajian tersebut, Selasa, 7 Juli 2026.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari usai menghadiri audiensi bersama Kepala BGN Nanik S. Deyang dan Wakil Kepala BGN Trenggono dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Agustina menjelaskan, KPK telah menyerahkan hasil kajian mengenai tata kelola MBG kepada BGN pada 17 Maret 2026. Saat itu, lembaga tersebut masih dipimpin Dadan Hindayana.

Baca Juga:  KPK Bandingkan Kewajaran Penghasilan Ridwan Kamil Dengan Aset Tak Dilaporkan

“Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Pada saat kami datang tanggal 2 Juni 2026, kami melihat hasil kajian tersebut ternyata belum mendapat tanggapan,” ujar Agustina.

Menurutnya, rekomendasi tersebut baru mulai ditindaklanjuti setelah terjadi pergantian kepemimpinan di BGN menyusul penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG oleh Kejaksaan Agung.

Sebagai langkah awal, BGN membentuk tim internal untuk mempelajari seluruh rekomendasi yang diberikan KPK.

“Kami pelajari semua. Ada 10 temuan yang kami bahas satu per satu. Kami kemudian menyusun rencana tindak lanjut sebagaimana rekomendasi yang harus dilaksanakan setiap instansi pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh

Dalam audiensi tersebut, BGN juga memaparkan berbagai langkah perbaikan yang telah mulai dijalankan. Agustina menegaskan pihaknya tidak hanya menyerahkan dokumen rencana aksi, tetapi juga berkomitmen merealisasikan seluruh perbaikan yang disarankan.

“Kami percaya KPK tidak hanya melihat dokumen yang kami serahkan, tetapi juga implementasi nyata dari seluruh langkah perbaikan tersebut,” katanya.

Beberapa perbaikan yang sedang dilakukan antara lain pembenahan sistem pendataan penerima manfaat, penyempurnaan mekanisme pembayaran, hingga penyusunan sistem yang mampu mencegah kebocoran anggaran dalam pelaksanaan program MBG.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam tata kelola Program MBG.

Di antaranya regulasi pelaksanaan yang belum memadai, mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berisiko menimbulkan rente, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, tingginya potensi konflik kepentingan dalam penetapan mitra, belum optimalnya pengawasan keamanan pangan, hingga belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur.

Baca Juga:  IM57 Desak KPK Segera Buka Penyidikan terhadap Firli Bahuri Usai Sebar Info OTT Harun-Hasto

Atas temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, antara lain menyusun regulasi pelaksanaan MBG setingkat Peraturan Presiden, memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan, memperjelas standar operasional penetapan mitra, membangun sistem pelaporan keuangan yang transparan, memperketat pengawasan keamanan pangan, serta menetapkan indikator keberhasilan program berbasis pengukuran status gizi penerima manfaat. HUM/GIT

TAGGED: agustina arumsari, Badan Gizi Nasional, BGN, Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung, korupsi mbg, KPK, makan bergizi gratis, MBG, Nanik S Deyang, program MBG, rekomendasi KPK, tata kelola mbg
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan
8 Juli 2026
Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Jenazah Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan, Operasi SAR Resmi Ditutup
6 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih
8 Juli 2026
Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
7 Juli 2026
Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan
6 Juli 2026
Jenazah Aiptu Sumariyanto Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan, Operasi SAR Resmi Ditutup
6 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Disidangkan, KPK Harap Yaqut Cholil Qoumas Cepat Pulih

Hukum

Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok Demi Bayar Utang Pinjol, Todong Korban Pakai Pisau dan Pistol Mainan

Petugas imigrasi mengarahkan penumpang melakui autogate.
Imigrasi

Di Tengah Ketidakpastian Global, PNBP Visa Imigrasi Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026

Hukum

Jasad Bripda Nopandri Ditemukan 37 Kilometer dari Titik Hilang di Sungai Katingan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?