MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Rekomendasi KPK soal MBG Sempat Diabaikan Era Dadan, BGN Kini Bentuk Tim Perbaikan

Publisher: Redaktur 8 Juli 2026 3 Min Read
Share
Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menghadiri audiensi dengan pimpinan KPK membahas tindak lanjut rekomendasi perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diterbitkan pada Maret 2026 sempat tidak ditindaklanjuti pada masa kepemimpinan sebelumnya.

Kini, jajaran pimpinan baru BGN mulai melakukan pembenahan berdasarkan hasil kajian tersebut, Selasa, 7 Juli 2026.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari usai menghadiri audiensi bersama Kepala BGN Nanik S. Deyang dan Wakil Kepala BGN Trenggono dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Agustina menjelaskan, KPK telah menyerahkan hasil kajian mengenai tata kelola MBG kepada BGN pada 17 Maret 2026. Saat itu, lembaga tersebut masih dipimpin Dadan Hindayana.

Baca Juga:  Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Usut Fasilitas Konferensi Pers Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

“Pada tanggal 17 Maret 2026, KPK sudah memberikan hasil kajian. Pada saat kami datang tanggal 2 Juni 2026, kami melihat hasil kajian tersebut ternyata belum mendapat tanggapan,” ujar Agustina.

Menurutnya, rekomendasi tersebut baru mulai ditindaklanjuti setelah terjadi pergantian kepemimpinan di BGN menyusul penetapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program MBG oleh Kejaksaan Agung.

Sebagai langkah awal, BGN membentuk tim internal untuk mempelajari seluruh rekomendasi yang diberikan KPK.

“Kami pelajari semua. Ada 10 temuan yang kami bahas satu per satu. Kami kemudian menyusun rencana tindak lanjut sebagaimana rekomendasi yang harus dilaksanakan setiap instansi pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga:  Novel Baswedan Mengkritik Dewas KPK atas Sanksi Ringan Pelaku Pungli di Rutan KPK

Dalam audiensi tersebut, BGN juga memaparkan berbagai langkah perbaikan yang telah mulai dijalankan. Agustina menegaskan pihaknya tidak hanya menyerahkan dokumen rencana aksi, tetapi juga berkomitmen merealisasikan seluruh perbaikan yang disarankan.

“Kami percaya KPK tidak hanya melihat dokumen yang kami serahkan, tetapi juga implementasi nyata dari seluruh langkah perbaikan tersebut,” katanya.

Beberapa perbaikan yang sedang dilakukan antara lain pembenahan sistem pendataan penerima manfaat, penyempurnaan mekanisme pembayaran, hingga penyusunan sistem yang mampu mencegah kebocoran anggaran dalam pelaksanaan program MBG.

Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK mengidentifikasi sejumlah kelemahan dalam tata kelola Program MBG.

Di antaranya regulasi pelaksanaan yang belum memadai, mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) yang dinilai berisiko menimbulkan rente, lemahnya transparansi dan akuntabilitas, tingginya potensi konflik kepentingan dalam penetapan mitra, belum optimalnya pengawasan keamanan pangan, hingga belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur.

Baca Juga:  Bupati Kolaka Timur Diciduk KPK Setelah Rakernas NasDem: Tersandung OTT di Sulawesi Tenggara

Atas temuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, antara lain menyusun regulasi pelaksanaan MBG setingkat Peraturan Presiden, memperkuat peran pemerintah daerah dalam pengawasan, memperjelas standar operasional penetapan mitra, membangun sistem pelaporan keuangan yang transparan, memperketat pengawasan keamanan pangan, serta menetapkan indikator keberhasilan program berbasis pengukuran status gizi penerima manfaat. HUM/GIT

TAGGED: agustina arumsari, Badan Gizi Nasional, BGN, Dadan Hindayana, Kejaksaan Agung, korupsi mbg, KPK, makan bergizi gratis, MBG, Nanik S Deyang, program MBG, rekomendasi KPK, tata kelola mbg
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?