JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dikaitkan dengan besaran gaji kepala daerah, Sabtu, 4 Juli 2026.
Bima Arya menyatakan tidak sepakat apabila tingginya angka kepala daerah yang terjerat korupsi dikaitkan dengan pendapatan yang diterima setiap bulan.
“Saya tidak sepakat kalau besaran gaji kepala daerah dikaitkan dengan perilaku korupsi,” kata Bima Arya.
Menurutnya, banyak kepala daerah yang berlatar belakang sebagai pengusaha sukses tetap terjerat kasus korupsi. Sebaliknya, tidak sedikit kepala daerah yang memiliki peluang melakukan korupsi, tetapi tetap menjalankan tugas dengan jujur.
“Banyak kepala daerah berlatar pengusaha sukses melakukan korupsi juga, dan banyak kepala daerah yang daerahnya punya peluang melakukan korupsi tapi tetap lurus dan jujur,” ujarnya.
Ia menilai persoalan korupsi kepala daerah memiliki banyak penyebab sehingga penyelesaiannya harus dilakukan melalui pembenahan secara menyeluruh.
“Korupsi kepala daerah ini banyak sebab dan perlu pembenahan total secara sistemik mulai dari hulu ke hilir, artinya pembenahan mulai dari hulu seperti pembenahan tata kelola partai politik, pengkaderan partai politik, sistem pemilu, dan pemilihan kepala daerah, komitmen APH, independensi APIP, dan lain-lain,” jelasnya.
Diketahui, Bupati Langkat Syah Afandin menjadi kepala daerah terbaru yang terjaring OTT KPK terkait dugaan suap proyek. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Sepanjang tahun 2026, tercatat sembilan kepala daerah telah terjerat perkara yang ditangani KPK. HUM/GIT

