JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipicu tingginya biaya politik dan sifat serakah, Sabtu, 4 Juli 2026.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan korupsi yang dilakukan kepala daerah tidak dapat dikaitkan dengan besaran gaji.
Menurutnya, total pendapatan kepala daerah, termasuk berbagai tunjangan operasional dan fasilitas, dapat mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per bulan.
“Kalau pendapatan jangan salah lo ya, besar. Betul gaji pokok segala macam hanya Rp7 juta, tapi kepala daerah itu dapat tunjangan operasional. Biaya penunjang operasional ada lagi. Dan segala hal itu bisa sampai Rp200-an juta per bulan,” kata Boyamin.
Ia menambahkan, berbagai kebutuhan kepala daerah juga telah difasilitasi oleh negara, mulai dari rumah dinas, transportasi, hingga asisten rumah tangga.
“Nah mestinya tidak korupsi, wong apa-apa gampangnya sudah diurusi negara. Sakit juga diurusi negara. Pembantu rumah tangga, asisten rumah tangga juga diurusi negara. Rumah segala macam diurusi negara. Jadi sudah selain duit, ada semua fasilitas diurusi negara, kepala daerah itu harusnya tidak korupsi,” ujarnya.
Menurut Boyamin, faktor utama yang mendorong kepala daerah melakukan korupsi adalah tingginya biaya politik saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
“Karena untuk menjadi kepala daerah bisa bahkan sampai Rp50 miliar, Rp100 miliar habisnya untuk kampanye segala macam. Sehingga ya mau tidak mau dia harus kembali modal atau membayar utangnya dengan cara apa? Ya korupsi itu tadi. Memang biaya politik yang tinggi, bukan semata-mata gaji yang rendah,” jelasnya.
Selain itu, Boyamin juga menyoroti sifat serakah yang dimiliki sebagian kepala daerah. Menurutnya, banyak kepala daerah merasa sebagai “raja kecil” sehingga ingin memperoleh keuntungan yang lebih besar setelah berkuasa.
“Orang mau menjadi kepala daerah itu sebagian besarnya ingin lebih kaya. Yang tadinya belum kaya ingin jadi kaya raya, yang sudah kaya ingin lebih kaya lagi. Nah itu maka menjadi korupsi. Terus sifat greedy, serakahnya itu tadi. Karena dia merasa menjadi raja kecil, maka berhak untuk mendapatkan semuanya karena dia menjadi penguasa,” katanya.
Boyamin menilai upaya pencegahan korupsi harus dilakukan melalui pengawasan yang lebih ketat serta pemberian efek jera kepada pelaku korupsi.
“Jadi pencegahannya apa? Ya pengawasan harus diperketat. Yang utama adalah orang berani korupsi karena hukumannya ringan dan hartanya aman. Supaya orang takut korupsi, harus disahkan Undang-Undang Perampasan Aset, harus dimiskinkan. Kalau dimiskinkan pasti mereka takut,” tegasnya.
Ia menambahkan, hukuman ringan, remisi, hingga pembebasan bersyarat membuat pelaku korupsi tidak jera.
Diketahui, Bupati Langkat Syah Afandin menjadi kepala daerah terbaru yang terjaring OTT KPK terkait dugaan suap proyek. S
ebelumnya, KPK juga menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah. Sepanjang 2026, tercatat sembilan kepala daerah telah terjerat perkara yang ditangani KPK. HUM/GIT

