MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kuasa Hukum Reza Gladys Laporkan Rekaman Diduga Suap Hakim dalam Perkara Nikita Mirzani

Publisher: Redaktur 2 Juli 2026 3 Min Read
Share
Pertemuan Reza Gladys dengan Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Tim kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi majelis hakim yang menangani perkara Nikita Mirzani di Mahkamah Agung setelah menemukan rekaman suara yang diduga berisi upaya intervensi proses hukum, Rabu, 1 Juli 2026.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P. Sembiring, mengatakan permohonan tersebut diajukan untuk melindungi independensi majelis hakim tingkat pertama, banding, dan kasasi yang telah memutus perkara Nikita Mirzani.

“Hari ini kami memohon perlindungan hukum, yang dikenal dalam bahasa hukum immunity judicial, terhadap Majelis Hakim tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi yang sudah memutuskan perkara terpidana Nikita Mirzani bersalah,” kata Julianus P. Sembiring di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Menurutnya, langkah itu diambil setelah ditemukan rekaman suara yang diduga menunjukkan adanya upaya memengaruhi proses hukum yang masih berjalan, khususnya pada tahap Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga:  Kejagung Bongkar Empat Perusahaan Don Ritto Diduga Jadi Tempat TPPU Febrie Adriansyah

Kuasa hukum lainnya, Yoki Pranata Sinulingga, menyebut isi rekaman tersebut diduga memuat pembicaraan mengenai upaya menyuap hakim pada tingkat kasasi.

“Jadi teman-teman pada intinya, isi daripada percakapan tersebut adalah kami duga ada upaya untuk menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp 4 miliar,” tegas Yoki.

Selain itu, dalam rekaman yang diklaim sebagai barang bukti tersebut terdengar suara seorang perempuan yang disebut sangat mirip dengan Nikita Mirzani.

Perempuan itu terdengar mempertanyakan uang Rp 4 miliar yang disebut telah diberikan untuk mengurus perkara setelah putusan kasasi tidak sesuai harapan.

“Pertama suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani. Kedua ada nama rekan sejawat kami yang disebutkan. Rekaman itu menceritakan peristiwa tentang uang yang Rp4 miliar itu,” ujar Julianus.

Baca Juga:  Sidang Suap Vonis Lepas Migor, Hakim Effendi Menangis Saat Adili Rekannya

Pihak Reza Gladys berharap Ketua Mahkamah Agung menindaklanjuti temuan tersebut agar proses Peninjauan Kembali tetap berlangsung secara independen dan bebas dari dugaan intervensi maupun praktik suap.

“‘Yah kamu gagal di kasasi lanjutin dong di PK uang Rp4 miliar itu gede lo.’ Kira-kira seperti itu suara yang mirip tersebut,” ucap Julianus.

Sementara itu, perkara yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Saat itu, dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Markas Judol Hayam Wuruk, Kelola 145 Situs dengan Deposit Rp 13,9 Triliun

Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta TPPU.

Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi sehingga putusan enam tahun penjara tetap berlaku. Pada Juni 2026, Nikita Mirzani mengajukan upaya Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Nikita Mirzani terkait pernyataan kuasa hukum Reza Gladys mengenai rekaman suara tersebut. HUM/GIT

TAGGED: dugaan suap, hakim, Kasasi, kuasa hukum, Mahkamah Agung, Nikita Mirzani, peninjauan kembali, perkara hukum, PK, rekaman suara, reza gladys, TPPU
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan Warek Tersangka Pemerasan Maba Kedokteran
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar
22 Agustus 2026
Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara
22 Agustus 2026
KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka
22 Agustus 2026
Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri
22 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Ungkap Peran Rektor Unsoed dalam Kasus Mahar Maba Rp 1,12 Miliar

Hukum

Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai, Wanita Surabaya Murnita Divonis 11 Bulan Penjara

Korupsi

KPK Sita Rp 665 Juta dari Kasus Pemerasan Maba Unsoed, Rektor dan Warek Jadi Tersangka

Korupsi

Kabag Akademik Unsoed Terima Rp 1,12 Miliar, Diduga untuk Loloskan Maba Jalur Mandiri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?