MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Menteri HAM Natalius Pigai Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat, Tolak Restorative Justice Kasus Penyiksaan di Bandung

Publisher: Redaktur 30 Juni 2026 2 Min Read
Share
Menteri HAM Natalius Pigai meminta pelaku penyekapan di Bandung dihukum berat tanpa restorative justice.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta agar Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dijatuhi hukuman setimpal dan tidak diberikan restorative justice (RJ), Senin 29 September 2026.

“Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang,” kata Pigai dilansir kantor berita Antara, Selasa 30 Juni 2026.

Menurut Pigai, Kementerian HAM melalui Kantor Wilayah Jawa Barat telah turun ke lapangan untuk memantau langsung penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:  Imipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial untuk Penerapan KUHP Baru

Ia menegaskan negara harus hadir memastikan korban memperoleh keadilan serta perlindungan hak asasi manusia secara penuh.

Selain itu, Pigai menilai tindakan penganiayaan yang disertai penyiksaan fisik dan psikis tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga keluarga serta menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya perempuan.

Ia menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan negara melalui berbagai lembaga, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Kementerian HAM.

“Manusia itu ada hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan untuk saling menjaga dan saling melindungi, bukan untuk saling menyiksa,” ujarnya.

Baca Juga:  Wanita Grogol Petamburan Jakarta Barat Ditipu Bisnis Raket Padel hingga Rp 300 Juta

Pigai juga meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan rasa keadilan korban dan keluarga dalam penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, ukuran keadilan tidak hanya berdasarkan perspektif hukum formal, tetapi juga harus melihat dampak yang dialami korban.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat yang diduga melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Kabupaten Bandung selama sekitar tiga tahun.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan Taufik ditangkap di wilayah Bandung Raya setelah dilakukan penyelidikan.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari orang tak dikenal yang menginformasikan keberadaan korban di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baca Juga:  Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidana Sewenang-wenang

Polisi juga menyebut Taufik dijerat dengan pasal berlapis dan masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. HUM/GIT

TAGGED: hukum pidana, kasus ham, Kementerian HAM, korban ytr, Natalius Pigai, penganiayaan sadis, penyekapan bandung, perlindungan perempuan, Polda Jawa Barat, Restorative Justice, rshs bandung, taufik hidayat
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Politik

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?