JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya membongkar skema kejahatan siber terorganisir yang menggabungkan tindak pidana pornografi, perjudian, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51, Jumat 26 Juni 2026.
Kapolda Metro Jaya Komjenpol Asep Edi Suheri mengungkapkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk aktivitas perjudian sekaligus siaran langsung bermuatan pornografi.
“Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi,” kata Asep.
Kasus ini memperlihatkan adanya skema monetisasi terselubung, yakni sistem penghasilan dari aktivitas live streaming bermuatan pornografi yang dikaitkan dengan transaksi perjudian elektronik.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penonton memberikan bayaran dalam bentuk virtual gift kepada host yang melakukan siaran langsung erotis.
Dana tersebut kemudian dikumpulkan dan dialirkan melalui sistem pembayaran digital menggunakan virtual account yang dikelola sejumlah perusahaan payment gateway serta rekening perusahaan cangkang.
“Keuntungan finansial yang terkumpul dari saweran virtual gift para penonton tersebut tidak berhenti di dalam aplikasi,” ujar Iman.
Ia menambahkan, dana hasil kejahatan tersebut kemudian dikonversi menjadi uang tunai dan didistribusikan secara berjenjang kepada jaringan agensi yang terlibat.
“Fasilitas virtual account korporasi payment gateway tersebut sengaja disalahgunakan agar aliran dana gelap hasil kejahatan dapat ditampung sekaligus disamarkan,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang tersangka, yakni WS, BF, RM, OV, XR, MPN, serta satu WNA berstatus DPO berinisial SB. Selain itu, lima korporasi juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima korporasi tersebut adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari tindak pidana pornografi, perjudian, hingga tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Sementara itu, modus operandi dilakukan melalui fitur live streaming yang memungkinkan pengguna memberikan “gift” berbayar kepada host wanita.
Penyidik juga mengungkap bahwa total perputaran dana dalam kasus ini mencapai Rp 559.848.693.338, yang dikelola melalui sejumlah perusahaan mitra payment gateway.
Adapun rincian pengelolaan dana mencakup PT IDI sebesar Rp 161,8 miliar, PT MDS sebesar Rp 68,2 miliar, dan PT CDS sebesar Rp 26,3 miliar.
Selain itu, penyidik telah memblokir 118 rekening dan menyita uang tunai hampir Rp 15 miliar sebagai barang bukti.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar kejahatan siber lintas negara yang menggabungkan pornografi, judi online, dan pencucian uang dalam satu ekosistem digital. HUM/GIT

