JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 1,4 kilogram sabu yang disamarkan dalam speaker aktif dan laptop dalam operasi di Lampung dan Nusa Tenggara Barat dengan menangkap empat tersangka, Senin 22 Juni 2026.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing Yulio Rifki (29), Hendry Prayogi (33), Romatua Harahap alias Rei (32), dan Yusnirwin (57) yang berperan sebagai bandar wilayah sekaligus agen penghubung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso mengatakan kasus tersebut terungkap saat tim gabungan yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 7 Juni 2026 dini hari.
Saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang bus, petugas mencurigai sebuah speaker aktif yang dibawa Yulio Rifki karena memiliki bobot tidak wajar.
“Petugas mencurigai sebuah speaker aktif yang dibawa oleh Yulio Fikri alias Rizki, karena memiliki bobot yang tidak wajar. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam speaker dengan berat bruto 412 gram,” jelas Brigjenpol Eko Hadi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan melakukan controlled delivery menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat, guna mengidentifikasi penerima dan jaringan yang terlibat.
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaan tersangka, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat 213 gram yang disembunyikan di dalam laptop.
“Berdasarkan hasil controlled delivery, pemantauan lapangan, dan interogasi terhadap tersangka, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan Hendri Prayogi di Lombok Tengah pada tanggal 12 Juni 2026 sebagai pihak yang menerima dan mengendalikan pengiriman narkotika di wilayah Lombok,” ujarnya.
Dari hasil interogasi terhadap Hendry Prayogi dan Yulio Rifki, petugas memperoleh informasi masih terdapat tiga paket sabu yang ditinggalkan di dalam bus yang digunakan dalam pengiriman.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sungai Lilin untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap bus tersebut dan berhasil menemukan tiga paket sabu dengan total berat bruto 620 gram.
“Barang bukti tersebut disembunyikan di bawah jok kursi dan plafon kamar mandi bus,” imbuhnya.
Pengembangan kasus mengarah kepada Romatua Harahap yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada Yulio Rifki dan Hendry Prayogi.
Romatua Harahap kemudian ditangkap tim gabungan di Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada 19 Juni 2026.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap Yusniirwin, diperoleh informasi bahwa sumber pasokan narkotika berasal dari Armin Siregar alias Tumbing. Tim telah melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan, namun pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan ke Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka Hendri Prayogi menerangkan bahwa setelah mengetahui Yulio Riski ditangkap, dirinya melarikan diri dan menghubungi REI serta Djimi Fatha untuk mengamankan dan mengedarkan narkotika apabila masih terdapat barang yang lolos dari pemeriksaan. Namun seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan petugas,” jelasnya.
Saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar, sementara para tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut. HUM/GIT

