MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

500 Kg Narkoba Dimusnahkan: Silmy Karim & Komjen Suyudi Pukul Balik Peredaran Narkoba di Usia Produktif

Publisher: Admin 16 September 2025 2 Min Read
Share
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengumumkan pemusnahan barang bukti narkotika hampir setengah ton hasil pengungkapan 11 jaringan narkoba dalam 18 hari terakhir.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers mengejutkan yang digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Senin, 15 September 2025.

Lebih dari 503,7 kilogram narkotika berhasil diamankan, meliputi sabu, ganja, ekstasi, kokain, dan bahan kimia prekursor yang biasa digunakan dalam produksi narkoba. Dari total itu, sejumlah besar barang bukti telah dimusnahkan.

Silmy Karim menyerang keras fakta bahwa usia produktif 15–35 tahun mendominasi pengguna narkotika di Indonesia. Sekitar 60% pengguna berada dalam rentang usia tersebut.

Baca Juga:  Kementerian Imipas Buka Pintu Karier: Seleksi Pimti Madya untuk Kalangan PNS, TNI, dan Polri

Bahkan, sekitar 52% penghuni lapas/rutan adalah pengguna atau pelaku narkoba. Ia menegaskan bahwa lapas dan rutan tidak seharusnya menjadi tempat yang memudahkan narcotics berkembang.

Komjen Suyudi menegaskan bahwa operasi ini bukan hanya soal menyita barang haram, tetapi juga menyelamatkan generasi bangsa.

Ia memperkirakan tindakan ini telah menyelamatkan lebih dari 1,1 juta jiwa, sekaligus mencegah kerugian ekonomi negara senilai lebih dari Rp 130 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, Silmy mengajukan revitalisasi tiga pilar pemasyarakatan: Deteksi dini terhadap peredaran narkoba di dalam lapas/rutan; Penguatan rehabilitasi bagi pengguna; dan  Sinergi agresif antar lembaga—BNN, imigrasi, pemasyarakatan, dan pemda. HUM/BAD

Baca Juga:  Imigrasi dan Pemasyarakatan NTT Gelar Penanaman Pohon Kelapa Dukung Ketahanan Pangan
TAGGED: 500 Kg Narkoba, Badan Narkotika Nasional, BNN RI, Komjen Suyudi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Narkotika, Peredaran Narkoba, Silmy Karim, Usia Produktif, Wakil Menteri Imipas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Direktur 10 Regentstraat, Steffiani Setyadji bersama Jimmy Saputra, Ceo Pos Blok pengelola gedung Kantor Pos Kebon Rojo.
Destinasi Kuliner Heritage Baru Hadir di Surabaya, 10 Regentstraat Hidupkan Kembali Bangunan Bersejarah
30 April 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang
30 April 2026
Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru
30 April 2026
Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras
30 April 2026
Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
30 April 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sidang Perdata Nikita Mirzani, Reza Gladys Optimistis Menang

1
Hukum

Eks Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Klinik Ilegal di Pekanbaru

Hukum

Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

Hukum

Sidang Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?