JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penggelembungan harga pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,1 triliun dan menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka, Jumat 12 Juni 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik yang diadakan untuk program tersebut.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Syarief.
Menurutnya, markup dilakukan dengan tujuan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh BGN. Andri diduga turut mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) bersama pihak terkait dalam proses pengadaan.
“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.
Selain itu, Kejagung menemukan PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” ujarnya.
Syarief menjelaskan nilai anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun, besaran nilai markup masih dalam proses penghitungan penyidik.
“Anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” katanya.
“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” sambungnya.
Sementara itu, penyidik juga menemukan dugaan pencairan pembayaran penuh kepada vendor meski motor listrik yang dipesan belum selesai dirakit dan tidak sesuai spesifikasi kebutuhan BGN.
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujarnya.
Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan lain dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup pengadaan sepatu, tablet, dan televisi.
Dalam perkara ini, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya telah mengajukan permohonan justice collaborator (JC) dan menyebut 26 nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Andri Mulyono dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. HUM/GIT

