MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif

Publisher: Redaktur 14 Juni 2026 3 Min Read
Share
Andri Mulyono ditetapkan tersangka kasus dugaan markup pengadaan motor listrik untuk BGN.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penggelembungan harga pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,1 triliun dan menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka, Jumat 12 Juni 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik yang diadakan untuk program tersebut.

“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Syarief.

Menurutnya, markup dilakukan dengan tujuan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh BGN. Andri diduga turut mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) bersama pihak terkait dalam proses pengadaan.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Korupsi Laptop

“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.

Selain itu, Kejagung menemukan PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” ujarnya.

Syarief menjelaskan nilai anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun, besaran nilai markup masih dalam proses penghitungan penyidik.

“Anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” katanya.

Baca Juga:  Kajati Sumbar Umrah Bersama Gubernur-Kadisdik: Respons Kejagung dan Penggeledahan di Kantor Disdik

“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” sambungnya.

Sementara itu, penyidik juga menemukan dugaan pencairan pembayaran penuh kepada vendor meski motor listrik yang dipesan belum selesai dirakit dan tidak sesuai spesifikasi kebutuhan BGN.

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujarnya.

Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan lain dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup pengadaan sepatu, tablet, dan televisi.

Baca Juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Dalam perkara ini, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya telah mengajukan permohonan justice collaborator (JC) dan menyebut 26 nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Andri Mulyono dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. HUM/GIT

TAGGED: andri mulyono, BGN, dana negara, hps pengadaan, Jampidsus, Kejagung, korupsi bgn, markup pengadaan, MBG, motor listrik, SPPG, Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
MAKI Sebut Kasus Staf KPK Bocorkan Data Bupati Pemalang Bukti Kualitas Lembaga Antirasuah Menurun
31 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang
31 Juli 2026
KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026
31 Juli 2026
KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi
31 Juli 2026
Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta
31 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka, Bocorkan Informasi hingga Ayah Peras Bupati Pemalang

Korupsi

KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT Sepanjang Semester I 2026

Nasional

KY Terima 1.402 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim, 121 Hakim Direkomendasikan Disanksi

Hukum

Pilot Asing Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kilogram Ekstasi di Bandara Soekarno-Hatta

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?