MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif

Publisher: Redaktur 14 Juni 2026 3 Min Read
Share
Andri Mulyono ditetapkan tersangka kasus dugaan markup pengadaan motor listrik untuk BGN.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penggelembungan harga pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,1 triliun dan menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka, Jumat 12 Juni 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Andri Mulyono diduga melakukan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik yang diadakan untuk program tersebut.

“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Syarief.

Menurutnya, markup dilakukan dengan tujuan mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan oleh BGN. Andri diduga turut mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) bersama pihak terkait dalam proses pengadaan.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Pelaku Judi Online di Indonesia dari Anak SD hingga Tunawisma

“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.

Selain itu, Kejagung menemukan PT YAT diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” ujarnya.

Syarief menjelaskan nilai anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun, besaran nilai markup masih dalam proses penghitungan penyidik.

“Anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun, kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” katanya.

Baca Juga:  Praperadilan Febrie Adriansyah: Polri Tegaskan Pencegahan ke Luar Negeri Bukan Sewenang-wenang

“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” sambungnya.

Sementara itu, penyidik juga menemukan dugaan pencairan pembayaran penuh kepada vendor meski motor listrik yang dipesan belum selesai dirakit dan tidak sesuai spesifikasi kebutuhan BGN.

“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujarnya.

Kejagung juga mendalami dugaan penyimpangan lain dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan markup pengadaan sepatu, tablet, dan televisi.

Baca Juga:  DPR Minta Penanganan Keracunan MBG Tak Hanya CCTV dan Sertifikat Higienis

Dalam perkara ini, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya telah mengajukan permohonan justice collaborator (JC) dan menyebut 26 nama dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Andri Mulyono dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. HUM/GIT

TAGGED: andri mulyono, BGN, dana negara, hps pengadaan, Jampidsus, Kejagung, korupsi bgn, markup pengadaan, MBG, motor listrik, SPPG, Tersangka Baru
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor
14 September 2026
Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru
14 September 2026
Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior di Magetan, 4 Orang Ditahan Puspom AU
14 September 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
14 September 2026
Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari
14 September 2026
Kakak Beradik Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Surabaya, Pintu Kamar Terkunci dari Luar
14 September 2026
Betrand Peto Dilaporkan Dugaan Kekerasan Seksual, Korban ANW Ungkap Kronologi
14 September 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Agung Winarno Diadili Kasus TPPU Zarof Ricar, Sorotan Aset Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Peristiwa

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik di Laut Jawa, 6 Tewas dan 129 Masih Dicari

Suasana pelayanan pembuatan paspor bagi jemaah calon haji melalui layanan Eazy Paspor di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Salatiga.
Imigrasi

Eazy Paspor Jemput Bola, Imigrasi Semarang Layani 214 Calon Jemaah Haji Salatiga Urus Paspor

Kakanwil Ditjen Imigrasi Riau, Agung Prianto saat menerima kunjungan Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan.
Headlines

Perkuat Pengawasan Lintas Wilayah, Imigrasi Kepri Sambangi Riau-Pekanbaru

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?