JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penggelembungan harga pengadaan motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp 1,1 triliun yang diduga dilakukan vendor PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Jumat 12 Juni 2026.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik yang akan digunakan untuk operasional SPPG.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” kata Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kejaksaan Agung.
Menurutnya, penggelembungan harga tersebut diduga dilakukan untuk mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan BGN melalui penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan.
“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” ujarnya.
Selain dugaan markup, Kejagung menemukan PT YAT belum memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif di Indonesia saat proses pengadaan berlangsung.
“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai,” tegasnya.
Kejagung mengungkap nilai anggaran pengadaan motor listrik tersebut mencapai sekitar Rp 1,1 triliun. Namun, besaran pasti nilai markup masih dalam proses perhitungan penyidik.
“Anggaran betul, sekitar Rp 1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu. Kemudian untuk markup-nya, itu sedang kami hitung secara pastinya. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum,” jelas Syarief.
“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar,” lanjutnya.
Penyidik juga menemukan dugaan pelanggaran lain berupa pembayaran penuh 100 persen dari BGN kepada PT YAT, meski motor listrik yang dipesan belum selesai dirakit dan spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan.
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony.
Selain pengadaan motor listrik, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan lain dalam program MBG, mulai dari afiliasi pengelola yayasan SPPG hingga dugaan markup pengadaan sepatu, tablet, dan televisi. HUM/GIT

