MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

400 “Mata Digital” Dikerahkan, Imigrasi Surabaya Ubah Pengawasan Orang Asing Jadi Sistem Real-Time

Publisher: Admin 13 Juni 2026 3 Min Read
Share
Petugas Imigrasi Surabaya memandu instansi terkait dalam penggunaan aplikasi pengawasan orang asing (APOA).
Petugas Imigrasi Surabaya memandu instansi terkait dalam penggunaan aplikasi pengawasan orang asing (APOA).
Ad imageAd image

SURABAYA, Memoindonesia.co.id — Pengawasan orang asing di Jawa Timur tak lagi mengandalkan cara lama. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kini mengerahkan ratusan “mata digital” untuk memastikan setiap pergerakan terpantau cepat, akurat, dan tanpa celah.

Melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), sistem pengawasan bertransformasi menjadi real-time dan berbasis kolaborasi. Sedikitnya 400 akun aktif telah tersebar di wilayah kerja Surabaya, mencakup Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, hingga Kota Mojokerto—membentuk jaringan pengawasan yang masif dan terintegrasi.

Penguatan ini ditegaskan dalam sosialisasi bertajuk “Kenali, Laporkan, Awasi” yang digelar di Hotel Mercure Surabaya. Sebanyak 164 peserta dari sektor strategis—mulai hotel, apartemen, rumah kost, homestay, perusahaan, hingga perguruan tinggi—turut dilibatkan sebagai garda depan pengawasan.

Baca Juga:  Komitmen Imigrasi Surabaya Dukung Pemberantasan Kejahatan Lintas Negara Membuahkan Penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Dodi Gunawan Ciptadi, menegaskan bahwa APOA bukan sekadar alat pelaporan, melainkan instrumen kontrol bersama.

“Ini bukan urusan administrasi semata. Ini soal tanggung jawab kolektif menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Di tengah tingginya mobilitas warga negara asing, Imigrasi mendorong pengelola hunian untuk tidak pasif. Mereka kini memegang peran kunci dalam menyuplai data akurat yang menjadi dasar tindakan pengawasan.

Peserta juga dibekali pemahaman teknis penggunaan APOA oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, A. Anton Purnomo Hadi. Platform ini dirancang untuk pelaporan cepat, mudah, dan langsung terhubung dengan sistem keimigrasian nasional.

Baca Juga:  Imigrasi Palangka Raya Target, Timpora Kapuas Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing

Tak hanya pendekatan persuasif, Imigrasi juga mengingatkan konsekuensi hukum. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011, setiap keberadaan orang asing wajib dilaporkan. Kelalaian bisa berujung pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Sinergi lintas sektor diperkuat dengan keterlibatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur. Data orang asing yang akurat dinilai krusial, tak hanya untuk pengawasan, tetapi juga sebagai fondasi kebijakan pariwisata berbasis data.

Sebagai bentuk dorongan nyata, Imigrasi Surabaya memberi penghargaan kepada delapan pengelola hunian paling disiplin dalam pelaporan APOA, termasuk Hotel Majapahit Surabaya, Swiss-Belinn Tunjungan, Apartemen Puncak Marina, hingga lembaga pendidikan Amanatul Ummah.

Baca Juga:  Tim Imigrasi Kendari Tinjau Langsung Pelabuhan Muara Sampara, Siap Ditetapkan Jadi Terminal Khusus

Tak berhenti pada seremoni, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan coaching clinic untuk memastikan sistem berjalan efektif di lapangan.

Langkah ini menegaskan satu hal: pengawasan orang asing kini bukan lagi tugas tunggal negara, melainkan kerja kolektif. Dengan sistem yang semakin tajam dan responsif, Imigrasi Surabaya mengirim pesan jelas, tak ada lagi ruang gelap dalam pengawasan. HUM/BAD

TAGGED: #BeritaJatim, #BeritaSurabaya, #ImigrasiIndonesia, #ImigrasiJatim, #ImigrasiSurabaya, #InfoSurabaya, #JawaTimur, #KeamananNasional, #KedaulatanNegara, #PariwisataJatim #DataOrangAsing, #PengawasanOrangAsing, #PengawasanWNA, #RealTimeMonitoring, #SistemDigital, #TransformasiDigital, #WargaNegaraAsing, Aplikasi Pengawasan Orang Asing, APOA, Dodi Gunawan Ciptadi, HukumIndonesia, Imigrasi Surabaya, Keimigrasian, Mata Digital, Pengawasan Orang Asing, Sistem Real-Time
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Agus Andrianto Ungkap Silmy Karim Sempat Bertanya Arah Kasus OTT Imigrasi
12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
12 Juni 2026
KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta dalam OTT Kasus Suap Proyek Smart Board Muara Enim
12 Juni 2026
Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia
11 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Agus Andrianto Ungkap Silmy Karim Sempat Bertanya Arah Kasus OTT Imigrasi
12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG
12 Juni 2026
KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta dalam OTT Kasus Suap Proyek Smart Board Muara Enim
12 Juni 2026
Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Agus Andrianto Ungkap Silmy Karim Sempat Bertanya Arah Kasus OTT Imigrasi

Kejaksaan

Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Korupsi

KPK Tahan ASN BPK dan Pihak Swasta dalam OTT Kasus Suap Proyek Smart Board Muara Enim

Hukum

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?