JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 10 warga negara Indonesia (WNI) setibanya di Bandara Soekarno-Hatta karena terbukti positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine, Rabu 10 Juni 2026.
Sepuluh WNI tersebut baru tiba dari Bangkok, Thailand. Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka mengandung zat narkotika dan zat adiktif seperti metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, serta senyawa lainnya.
“Sepuluh orang dinyatakan positif mengandung zat narkotika dan/atau zat adiktif berdasarkan tes urine awal, meliputi metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya,” demikian keterangan BNN.
Kesepuluh penumpang yang dinyatakan positif berinisial MM, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Mereka kemudian dibawa ke Kantor BNN RI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua warga negara Rusia yang membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kilogram dari Thailand ke Bali.
“Operasi ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus pada 3 Juni 2026, di mana tim gabungan mengamankan dua WNA Rusia berinisial KK dan SK dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram brutto yang diduga berasal dari Thailand,” ujar BNN.
BNN menjelaskan, setelah menerima informasi dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, tim melakukan pemantauan terhadap penumpang yang datang dari Bangkok pada Senin 8 Juni 2026 malam.
Dari hasil identifikasi, terdapat 14 penumpang yang diperiksa lebih lanjut. Sebanyak 10 orang dinyatakan positif narkoba, sedangkan empat lainnya negatif.
Sementara itu, BNN juga menggelar Operasi Sekuens “Sapu Bersih Narkotika” secara terpadu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 2026.
Operasi tersebut melibatkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala BNN RI Komjenpol Suyudi Ario Seto menegaskan operasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa,” kata Suyudi.
Setelah dilakukan asesmen dan gelar perkara, 10 WNI tersebut dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai.
Karena itu, BNN memutuskan mereka menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) BNN RI Cawang serta diwajibkan melakukan wajib lapor secara berkala.
Selain itu, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin di dalam koper milik salah seorang penumpang berinisial HP.
“Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP. Ketamin bukan tergolong narkotika, namun petugas tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium,” jelas BNN.
BNN juga membantah isu yang menyebut penindakan terhadap 10 WNI tersebut berkaitan dengan salah satu calon Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN Brigjenpol Putu Putera Sadana menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan murni penegakan hukum terkait narkotika.
“Semua tindakan BNN dan instansi terkait lainnya adalah upaya penegakan hukum secara profesional, tidak terkait dengan adanya berita yang beredar,” tegas Putu.
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan pengembangan kasus dua warga negara Rusia yang diduga hendak mengedarkan hashish di Bali.
Diketahui, dua warga negara Rusia berinisial Kochetkova Kira dan Sergei Khlebushchev sebelumnya ditangkap BNN di Bangli, Bali, dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram.
Keduanya diamankan setelah upaya pelarian yang berujung kecelakaan kendaraan hingga terguling saat dikejar petugas. HUM/GIT

