MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kasus Silmy Karim, KPK Ungkap Tarif Percepatan Izin Tinggal WNA hingga Rp 1,5 Juta

Publisher: Redaktur 7 Juni 2026 3 Min Read
Share
Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK usai terjerat kasus dugaan korupsi keimigrasian.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap adanya tarif percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Minggu 7 Juni 2026.

Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya resmi pengurusan izin tinggal telah ditetapkan melalui tarif keimigrasian yang berlaku bagi WNI maupun WNA.

Untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), biaya yang dikenakan meliputi masa berlaku 30 hari sebesar Rp 500 ribu, 60 hari Rp 1 juta, 90 hari Rp 1,5 juta, enam bulan Rp 2 juta, satu tahun Rp 3 juta, dua tahun Rp 5 juta, lima tahun Rp 7 juta, dan 10 tahun Rp 7 juta.

Baca Juga:  Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Gelar Panen Raya Jagung di Sidoarjo: Sinergi Aparatur dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan

Selain itu, terdapat pula tarif Izin Tinggal Tetap (ITAP), yakni masa berlaku lima tahun sebesar Rp 7 juta, 10 tahun Rp 12 juta, serta izin tinggal tetap tanpa batas waktu sebesar Rp 15 juta.

Menurut KPK, di luar tarif resmi tersebut ditemukan praktik pungutan ilegal yang ditujukan kepada WNA yang menginginkan proses izin tinggal lebih cepat dari ketentuan normal.

Dalam aturan yang berlaku, pengurusan izin tinggal WNA umumnya memerlukan waktu antara tiga hingga tujuh hari kerja.

“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga:  Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap

Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.

Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan.

Adapun delapan tersangka dalam perkara tersebut yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Silmy diduga meminta bagian atau jatah dari pengurusan izin tinggal WNA ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.

Baca Juga:  KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Silmy disebut memperoleh jatah tersebut melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo Budiyanto. HUM/GIT

TAGGED: Ditjen Imigrasi, Gratifikasi, ITAP, ITAS, Izin Tinggal WNA, Jaya Saputra, KPK, pemerasan imigrasi, pungutan ilegal, Setyo Budiyanto, Silmy Karim, Wamen Imipas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel
17 Juni 2026
Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal
17 Juni 2026
Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog
17 Juni 2026
PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso
17 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Sabu di Jakarta Timur, Stiker Sedot WC Jadi Kode Tempel

Bareskrim

Bareskrim Tahan Dua Direktur PT SJU dalam Kasus Tambang Emas Ilegal

Nasional

Diskusi Pejabat di UGM Digeruduk Mahasiswa, Kabakom Qodari Tegaskan Demokrasi Harus Dialog

Nasional

PDI-P Bantah Tudingan BEM Bersatu soal Kaitan Tiyo Ardianto dengan Setyo Sularso

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?