JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap adanya tarif percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim, Minggu 7 Juni 2026.
Berdasarkan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya resmi pengurusan izin tinggal telah ditetapkan melalui tarif keimigrasian yang berlaku bagi WNI maupun WNA.
Untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), biaya yang dikenakan meliputi masa berlaku 30 hari sebesar Rp 500 ribu, 60 hari Rp 1 juta, 90 hari Rp 1,5 juta, enam bulan Rp 2 juta, satu tahun Rp 3 juta, dua tahun Rp 5 juta, lima tahun Rp 7 juta, dan 10 tahun Rp 7 juta.
Selain itu, terdapat pula tarif Izin Tinggal Tetap (ITAP), yakni masa berlaku lima tahun sebesar Rp 7 juta, 10 tahun Rp 12 juta, serta izin tinggal tetap tanpa batas waktu sebesar Rp 15 juta.
Menurut KPK, di luar tarif resmi tersebut ditemukan praktik pungutan ilegal yang ditujukan kepada WNA yang menginginkan proses izin tinggal lebih cepat dari ketentuan normal.
Dalam aturan yang berlaku, pengurusan izin tinggal WNA umumnya memerlukan waktu antara tiga hingga tujuh hari kerja.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp 1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan.
Adapun delapan tersangka dalam perkara tersebut yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Silmy diduga meminta bagian atau jatah dari pengurusan izin tinggal WNA ketika menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024.
Silmy disebut memperoleh jatah tersebut melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra, yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.
“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo Budiyanto. HUM/GIT

