MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Minta Maaf kepada Prabowo

Publisher: Redaktur 5 Juni 2026 3 Min Read
Share
Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, rakyat Indonesia, dan kalangan buruh setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis 4 Juni 2026.

Pernyataan itu disampaikan Noel usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Saya tidak punya kata-kata selain saya memohon maaf kepada rakyat Indonesia, kedua kepada Presiden Prabowo, ketiga kawan-kawan buruh yang saya perjuangkan. Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” kata Noel.

Baca Juga:  KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Fokus ke Individu, Bukan Ormas

Selain itu, Noel juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri dan anak-anaknya atas perkara yang menjerat dirinya.

Ia mengaku menerima putusan majelis hakim sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya dan menegaskan tidak ingin menghindari konsekuensi hukum.

“Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak. Jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak dan menghindari tanggung jawab. Jadi ini bentuk tanggung jawab saya dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Noel terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  May Day 2026, Buruh Sampaikan Tuntutan Daycare hingga Hapus Outsourcing ke Prabowo

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Noel dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan.

Hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar. Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro. Uang tersebut dinilai berasal dari dana nonteknis pengurusan sertifikat K3 yang dikelola Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Baca Juga:  Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula ke Kejari Jakarta Pusat

Selain itu, Noel juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 435 juta dari sejumlah pihak swasta yang memiliki hubungan dengan jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Hakim menilai penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman sesuai amar putusan majelis hakim. HUM/GIT

TAGGED: ducati scrambler, eks wamenaker, Gratifikasi, Immanuel Ebenezer, kemnaker, korupsi k3, KPK, Noel, Prabowo Subianto, suap, Tipikor Jakarta, uang pengganti, vonis penjara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

Korupsi

KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?