MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Kasus Silmy Karim Terjadi Saat Menjabat Dirjen Imigrasi

Publisher: Redaktur 4 Juni 2026 2 Min Read
Share
Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK usai terjerat kasus dugaan korupsi keimigrasian.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, Kamis, 4 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan alur perintah maupun penerimaan uang dalam perkara tersebut terjadi ketika Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

“Ya di antaranya itu. Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Kaleidoskop Penegakan Hukum Indonesia Tahun 2024

Menurut Budi, perkara yang menjerat Silmy Karim berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian yang diduga mengandung unsur pemerasan dan gratifikasi.

“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan seluruhnya langsung dilakukan penahanan.

Delapan tersangka tersebut masing-masing Silmy Karim selaku Wamen Imipas periode 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, Saffar Muhammad Godam selaku Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Ronald Arman Abdullah selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta Gusti Benardiansyah selaku staf Subdit Izin Tinggal.

Baca Juga:  500 Kg Narkoba Dimusnahkan: Silmy Karim & Komjen Suyudi Pukul Balik Peredaran Narkoba di Usia Produktif

Budi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil operasi tangkap tangan yang digelar KPK.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” katanya.

Seluruh tersangka kemudian menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. HUM/GIT

TAGGED: Dirjen Imigrasi, dokumen keimigrasian, Gratifikasi, Jaya Saputra, korupsi imigrasi, KPK, OTT KPK, pemerasan, Saffar Muhammad Godam, Silmy Karim, tersangka kpk, Wamen Imipas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp 234,59 Miliar
4 Juni 2026
Silmy Karim Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
4 Juni 2026
OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
4 Juni 2026
Kuasai SPPG Lewat Nominee, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
4 Juni 2026
Bupati Demak Hj Eisti’anah bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo menunjukkan perjanjian kerja sama.
Tak Lagi Harus ke Semarang, Warga Demak Segera Urus Paspor di Daerah Sendiri Tanpa Ribet
3 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp 234,59 Miliar
4 Juni 2026
Silmy Karim Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
4 Juni 2026
OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
4 Juni 2026
Kuasai SPPG Lewat Nominee, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka
4 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Jadi Tersangka KPK, Harta Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Rp 234,59 Miliar

Imigrasi

Silmy Karim Ditahan KPK, Diduga Terlibat Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

Imigrasi

OTT Imigrasi Meledak, Wamen Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK

Kejaksaan

Kuasai SPPG Lewat Nominee, Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?