JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi mempertemukan pasangan suami istri berinisial RM dan ER selaku pemilik wedding organizer (WO) dengan para korban dugaan penipuan yang merugikan puluhan calon pengantin di Jakarta Timur, Minggu, 31 Mei 2026.
Proses konfrontasi tersebut diunggah melalui media sosial Kapolres Metro Jakarta Timur Kombespol Alfian Nurrizal sebagai bentuk transparansi penanganan perkara kepada masyarakat.
“Mas dan mbaknya nih semuanya, pasti ingin tahu. Kalau misalnya nanti nggak dipertemukan, pasti nanti hal-hal yang dipikirnya polisi tidak membantu untuk aset, jaminan, pertanggungjawaban, pengembalian dan sebagainya. Ini sudah saya sampaikan langsung. Inilah ketransparanan kami,” kata Alfian Nurrizal.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah korban menyampaikan langsung kekecewaan dan tuntutan pertanggungjawaban kepada kedua terlapor yang diduga telah merugikan mereka.
“Kita adalah korban. Jangan sampai mbaknya mikir, ‘oh tadi kita mau bertahan hidup, mau ke psikiater dan sebagainya’. Itu urusan mbak, nggak usah diceritain ke kita. Kita menuntut tanggung jawab. Intinya itu,” ujar salah satu korban.
Menanggapi hal itu, ER meminta agar dirinya tidak dihukum dan diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian para korban.
“Kalau saya ini nggak dihukum bahasanya, saya bisa usahain dalam 6 bulan, insyaallah. Kalau Marwah bangkrut, saya bisa bangun yang lain,” kata ER.
Sementara itu, perwakilan korban mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Timur yang telah mengusut kasus tersebut dan mempertemukan korban dengan para terlapor.
“Hari ini kita sudah dipertemukan dengan pelaku. Terima kasih untuk Polres Jakarta Timur atas kerja samanya melakukan kewajibannya sebagai institusi yang memang mengayomi masyarakat. Harapannya tidak ada kejadian seperti ini lagi dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata perwakilan korban.
Sebelumnya, polisi mengungkap sebanyak 58 pasangan calon pengantin menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan pemilik WO tersebut.
“Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan,” ujar Alfian Nurrizal.
Ia menambahkan, hingga saat ini dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000 dan masih berpotensi bertambah.
RM dan ER kini telah diamankan oleh kepolisian. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap modus operandi secara menyeluruh serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. HUM/GIT

