JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan selebgram asal Brunei Darussalam, Woodyrman alias Mohamad Irman Ali (33), sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap WN Brunei berinisial MHF (30) hingga tewas di Blok M, Jakarta Selatan, Selasa 26 Mei 2026.
“Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto.
Woodyrman ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin 25 Mei 2026 dini hari setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban saat itu berada di sekitar lokasi bersama saksi sebelum beberapa orang lain datang dan berbincang bersama korban.
“Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil. Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub,” jelas Budi Hermanto.
Perdebatan keduanya berlanjut hingga pelaku memukul korban menggunakan botol kaca yang berada di dalam paper bag.
“Terduga pelaku diduga memukul korban satu kali pada bagian kepala menggunakan paper bag yang berisi botol kaca hingga korban terjatuh,” ujarnya.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia di RSPP pada Sabtu 16 Mei 2026.
“Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi, kemudian dibawa ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisi korban memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 16 Mei 2026,” kata Budi. HUM/GIT

