MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Yeka Hendra Diduga Terima Uang dari Korporasi Sawit Kasus CPO

Publisher: Redaktur 26 Mei 2026 3 Min Read
Share
Yeka Hendra Fatika ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan ekspor CPO oleh Kejagung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) setelah diduga memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman demi kepentingan eksportir sawit, Senin 25 Mei 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022 dan Ombudsman RI melakukan investigasi terkait stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.

“Pada awal bulan Februari tahun 2022, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, YHF selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking melalui media,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook

Namun, menurutnya, Yeka kemudian mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 secara melawan hukum.

“Bahwa saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” jelas Syarief.

Selain itu, Yeka juga diduga membocorkan LHP Ombudsman kepada Marcella Santoso dan tim AALF Legal untuk dijadikan dasar gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.

“Saudara YHF memberikan LHP kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI,” ungkapnya.

Baca Juga:  6 Fakta Suap Rp 60 M ke Ketua PN Jaksel Terkait Vonis Lepas Korporasi Migor

Menurut Syarief, skenario tersebut bertujuan menggagalkan proses penuntutan terhadap korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor.

“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” terangnya.

Kejagung juga menduga Yeka menerima uang dan janji proyek dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening pihak lain atau nominee.

“Bahwa saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” imbuh Syarief.

Baca Juga:  Peran Samin Tan Terungkap dalam Kasus Korupsi Tambang Kalteng Libatkan Pejabat

Meski demikian, Kejagung belum mengungkap nilai dugaan aliran dana tersebut karena penyidikan masih berlangsung.

“Nanti akan kita sampaikan. Kami masih belum finish. Nanti, masih berjalan ya,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: CPO, dmo, ekspor sawit, Kejagung, lhp ombudsman, ⁠Marcella Santoso, minyak goreng, obstruction justice, Ombudsman, Tipikor, Wilmar Group, yeka hendra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Mas Bechi Kembali ke Lapas Malang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran
10 Oktober 2026
Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan
10 Oktober 2026
Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK
10 Oktober 2026
Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi
10 Oktober 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Golkar Usung Prabowo pada Pilpres 2029, Pengamat Singgung Peluang Gibran

Nasional

Jokowi Buka Suara soal Ijazah SMA Gibran, Singgung Beda Sistem Pendidikan

Hukum

Pemakzulan Gibran Mengemuka, PKB Masih Kaji Putusan MK

Pemasyarakatan

Petugas yang Beri Bebas Bersyarat Mas Bechi dan Indra Kenz Disanksi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?