JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) setelah diduga memanipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman demi kepentingan eksportir sawit, Senin 25 Mei 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perkara bermula saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada Februari 2022 dan Ombudsman RI melakukan investigasi terkait stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
“Pada awal bulan Februari tahun 2022, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia, YHF selaku anggota Ombudsman RI menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan cara memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama Tiga melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia dan tracking melalui media,” kata Syarief di Kejagung, Jakarta Selatan.
Namun, menurutnya, Yeka kemudian mengubah substansi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 secara melawan hukum.
“Bahwa saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum,” jelas Syarief.
Selain itu, Yeka juga diduga membocorkan LHP Ombudsman kepada Marcella Santoso dan tim AALF Legal untuk dijadikan dasar gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan.
“Saudara YHF memberikan LHP kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI,” ungkapnya.
Menurut Syarief, skenario tersebut bertujuan menggagalkan proses penuntutan terhadap korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor.
“Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri,” terangnya.
Kejagung juga menduga Yeka menerima uang dan janji proyek dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening pihak lain atau nominee.
“Bahwa saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait dengan LHP tersebut melalui rekening orang lain ya, dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari,” imbuh Syarief.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap nilai dugaan aliran dana tersebut karena penyidikan masih berlangsung.
“Nanti akan kita sampaikan. Kami masih belum finish. Nanti, masih berjalan ya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

