JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang tuntutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 18 Mei 2026.
Selain Noel yang merupakan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, jaksa penuntut umum juga membacakan surat tuntutan terhadap 10 terdakwa lain dalam perkara tersebut.
Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana sebelumnya telah menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap Noel dan para terdakwa lainnya.
“Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari penuntut umum,” ujar Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 7 Mei 2026.
Sepuluh terdakwa lain yang turut menjalani sidang tuntutan yakni Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025, serta Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025.
Selain itu, terdapat nama Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut Noel bersama para terdakwa lain melakukan pemerasan terkait pengurusan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi maupun lisensi individu K3.
“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi atau lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi atau lisensi K3,” demikian isi dakwaan jaksa.
Jaksa menyebut para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 menyerahkan uang dengan total mencapai Rp6,5 miliar.
Kasus tersebut disebut berlangsung sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Selain dugaan pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker bernomor polisi B-4225-SUQ.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler,” ujar jaksa.
Menurut jaksa, gratifikasi tersebut diterima Noel dari ASN Kemnaker serta pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3. HUM/GIT

