JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama tercatat memiliki total kekayaan Rp5,7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Jumat 8 Mei 2026.
Dalam laporan yang disampaikan pada 26 Februari 2026 itu, Djaka Budi Utama hanya mencatat satu kendaraan bermotor di garasinya.
Kendaraan tersebut berupa Toyota Innova tahun 2021 hasil perolehan sendiri dengan nilai Rp 250 juta. Selain kendaraan, sebagian besar kekayaan Djaka berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 3.888.760.000.
Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 1.191.785.810 serta harta lainnya senilai Rp 442.200.000.
Nama Djaka Budi Utama sebelumnya muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap kepabeanan yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK mendakwa tiga pihak dari Blueray Cargo Group terkait pemberian suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Tiga terdakwa tersebut yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
Mereka didakwa memberikan suap kepada Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode September 2024 hingga Januari 2026.
Selain itu, suap juga diberikan kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai dan Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I.
Jaksa menyebut suap diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.
Nilai suap yang tercantum dalam dakwaan mencapai Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap John Field sempat diperkenalkan kepada Djaka Budi Utama setelah sebelumnya bertemu Rizal di sebuah restoran di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum terkait munculnya nama Djaka Budi Utama dalam dakwaan tersebut.
“Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” ujarnya. HUM/GIT

