JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta menyoroti sejumlah kejanggalan dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, mulai motif terdakwa, rekaman CCTV, hingga dugaan operasi khusus, Rabu 6 Mei 2026.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam persidangan, hakim meminta oditur menghadirkan ahli kimia untuk menjelaskan kandungan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil yang digunakan para terdakwa.
“Itu kalau dicampur mengandung apa, kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit atau pakaian. Kita perlu ahli kimia itu,” ujar hakim.
Oditur menyatakan telah menyiapkan ahli untuk dihadirkan pada sidang berikutnya.
Selain itu, hakim mempertanyakan hubungan para terdakwa dengan Andrie Yunus hingga nekat melakukan penyiraman air keras.
“Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa korelasi mereka melakukan itu?” tanya hakim.
Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution mengatakan para terdakwa mengaku sakit hati terhadap tindakan Andrie saat melakukan interupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
“Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup,” jawab Alwi.
Hakim juga mendalami kemungkinan adanya perintah atau operasi khusus di balik aksi penyiraman tersebut.
“Apakah Saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” tanya hakim.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Alwi.
“Apa mungkin operasi khusus?” tanya hakim lagi.
“Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada,” jawab Alwi.
Dalam sidang tersebut, hakim turut mempertanyakan sistem pengamanan dan rekaman CCTV di markas Bais TNI.
Danru Provos Denma Bais TNI Sertu Arif Firdaus mengaku pihaknya tidak mengecek rekaman CCTV saat malam kejadian penyiraman air keras berlangsung.
“Siap, tidak,” jawab Arif saat ditanya hakim mengenai pengecekan CCTV.
Hakim menyayangkan rekaman CCTV tidak diperiksa untuk mencocokkan pergerakan terdakwa saat keluar dan masuk markas Bais TNI.
“Kalau nggak ngaku ya petunjuknya itu CCTV. Tapi untungnya ngaku kan,” ujar hakim.
Selain itu, Dandenma Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memastikan empat terdakwa tidak bertugas di Hotel Fairmont saat rapat pembahasan revisi UU TNI berlangsung pada Maret 2025.
“Dandenma, mereka berempat itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?” tanya hakim.
“Siap, tidak ada,” jawab Heri.
Hakim juga menyoroti para terdakwa baru menjadi anggota Denma Bais TNI pada November 2025 sehingga motif sakit hati dinilai tidak berkorelasi langsung dengan peristiwa interupsi rapat yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.
Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus karena merasa kesal terhadap korban.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

