MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong

Publisher: Redaktur 7 Mei 2026 3 Min Read
Share
Oditur tampilkan foto wajah terdakwa yang terluka akibat cipratan air keras saat siram Andrie Yunus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dandenma Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi mengungkap terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sempat berbelit saat ditanya penyebab luka gosong di wajah dan tubuhnya, Rabu 6 Mei 2026.

Kesaksian tersebut disampaikan Heri dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Heri mengatakan Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi tidak mengikuti apel pagi karena berada di mes Bais TNI dengan alasan sakit.

Menurutnya, kedua terdakwa sempat menjalani perawatan sebelum dirinya mengecek langsung kondisi luka gosong di wajah dan tangan mereka.

Baca Juga:  Tim Hukum Minta Pembuat Foto AI Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Dilacak

“Setelah itu kami coba lihat kondisinya, melihat kondisi, kami tanya-tanya yang bersangkutan, kami tanya kenapa, kemudian kapan, mereka menjawabnya agak berbelit-belit,” ujar Heri.

Heri menyebut kedua terdakwa awalnya mengaku mengalami luka akibat tersiram air panas.

“Yang pertama tanya kenapa, tersiram air panas. Tapi kalau ada keanehan di situ, mereka berdua sama-sama tersiram air panas,” katanya.

Namun, Heri menilai luka yang dialami kedua terdakwa berbeda dengan luka akibat air panas karena tampak gosong dan menghitam.

“Kami pernah merasakan kalau memang tersiram air panas biasanya melepuh, ini gosong,” ujarnya.

Menurut Heri, Edi dan Budhi tidak langsung mengaku bahwa luka tersebut berasal dari cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus.

Baca Juga:  Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan di Sidang Kasus Air Keras

“Kemudian, saya tanya lebih dalam lagi, mereka hanya bilang siap salah, siap salah,” katanya.

Heri lalu meminta dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua terdakwa.

Dalam persidangan, hakim turut mendalami kondisi luka yang dialami terdakwa.

“Secara visual itu terdakwa I dari muka sini, mukanya gosong,” jawab Heri saat ditanya hakim mengenai kondisi Edi.

“Mata dan mulut juga hitam gosong,” lanjutnya.

Selain luka di wajah, Heri mengatakan terdapat luka gosong di tangan kanan dan dada Edi Sudarko.

Sementara Budhi Hariyanto Widhi disebut mengalami luka menghitam di bagian tangan kanan.

Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus karena merasa kesal terhadap korban.

Baca Juga:  ‘Godfather’ Nigeria di Balik Dewi Astutik Banting Setir dari Scamming

Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa menilai tindakan Andrie saat melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta Selatan sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: air keras, andrie yunus, BAIS TNI, dandenma bais, heri heryadi, Kontras, luka gosong, oditur militer, Pengadilan Militer, revisi UU TNI, Sidang Militer, terdakwa tni
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Tampilkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
7 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menyerahkan bantuan dan sosialisasi keimigrasian di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
SI SEMAR BERAKSI: ImigraSI SEMARang Berdayakan Ekonomi MasyaRAKat DeSa BInaan
6 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Tampilkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta

Hukum

Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus

Hukum

Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Hukum

Tampilkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?