MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong

Publisher: Redaktur 7 Mei 2026 3 Min Read
Share
Oditur tampilkan foto wajah terdakwa yang terluka akibat cipratan air keras saat siram Andrie Yunus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dandenma Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi mengungkap terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sempat berbelit saat ditanya penyebab luka gosong di wajah dan tubuhnya, Rabu 6 Mei 2026.

Kesaksian tersebut disampaikan Heri dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Heri mengatakan Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi tidak mengikuti apel pagi karena berada di mes Bais TNI dengan alasan sakit.

Menurutnya, kedua terdakwa sempat menjalani perawatan sebelum dirinya mengecek langsung kondisi luka gosong di wajah dan tangan mereka.

Baca Juga:  TAUD Adukan Tiga Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung

“Setelah itu kami coba lihat kondisinya, melihat kondisi, kami tanya-tanya yang bersangkutan, kami tanya kenapa, kemudian kapan, mereka menjawabnya agak berbelit-belit,” ujar Heri.

Heri menyebut kedua terdakwa awalnya mengaku mengalami luka akibat tersiram air panas.

“Yang pertama tanya kenapa, tersiram air panas. Tapi kalau ada keanehan di situ, mereka berdua sama-sama tersiram air panas,” katanya.

Namun, Heri menilai luka yang dialami kedua terdakwa berbeda dengan luka akibat air panas karena tampak gosong dan menghitam.

“Kami pernah merasakan kalau memang tersiram air panas biasanya melepuh, ini gosong,” ujarnya.

Menurut Heri, Edi dan Budhi tidak langsung mengaku bahwa luka tersebut berasal dari cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus.

Baca Juga:  Aktivis KontraS Andrie Yunus Alami Luka Bakar 24 Persen Usai Disiram Air Keras

“Kemudian, saya tanya lebih dalam lagi, mereka hanya bilang siap salah, siap salah,” katanya.

Heri lalu meminta dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua terdakwa.

Dalam persidangan, hakim turut mendalami kondisi luka yang dialami terdakwa.

“Secara visual itu terdakwa I dari muka sini, mukanya gosong,” jawab Heri saat ditanya hakim mengenai kondisi Edi.

“Mata dan mulut juga hitam gosong,” lanjutnya.

Selain luka di wajah, Heri mengatakan terdapat luka gosong di tangan kanan dan dada Edi Sudarko.

Sementara Budhi Hariyanto Widhi disebut mengalami luka menghitam di bagian tangan kanan.

Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus karena merasa kesal terhadap korban.

Baca Juga:  Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Presiden Perintahkan Pengusutan Objektif

Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa menilai tindakan Andrie saat melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta Selatan sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: air keras, andrie yunus, BAIS TNI, dandenma bais, heri heryadi, Kontras, luka gosong, oditur militer, Pengadilan Militer, revisi UU TNI, Sidang Militer, terdakwa tni
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Adela Kanasya Adies bersama konstituen Surabaya didampingi Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Rawat Kedekatan dengan Konstituen, Adela Kanasya Adies Sapa 1.000 Relawan Surabaya
22 Juni 2026
Motif Pembacokan Remaja Saat Konvoi HUT Persebaya Terungkap, Dipicu Cekcok Antarkelompok
22 Juni 2026
Pelaku Pembacokan Remaja saat Konvoi HUT Persebaya di Surabaya Ditangkap di Sampang
22 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap II
22 Juni 2026
Eksekusi Hotel Sultan Jakarta Ricuh, 29 Petugas Terluka dan 69 Orang Diamankan
18 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adela Kanasya Adies bersama konstituen Surabaya didampingi Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Rawat Kedekatan dengan Konstituen, Adela Kanasya Adies Sapa 1.000 Relawan Surabaya
22 Juni 2026
Motif Pembacokan Remaja Saat Konvoi HUT Persebaya Terungkap, Dipicu Cekcok Antarkelompok
22 Juni 2026
Pelaku Pembacokan Remaja saat Konvoi HUT Persebaya di Surabaya Ditangkap di Sampang
22 Juni 2026
Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap II
22 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Adela Kanasya Adies bersama konstituen Surabaya didampingi Ketua DPD Golkar Surabaya Akmarawita Kadir dan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Achmad Nurdjayanto.
Politik

Rawat Kedekatan dengan Konstituen, Adela Kanasya Adies Sapa 1.000 Relawan Surabaya

Hukum

Motif Pembacokan Remaja Saat Konvoi HUT Persebaya Terungkap, Dipicu Cekcok Antarkelompok

Hukum

Pelaku Pembacokan Remaja saat Konvoi HUT Persebaya di Surabaya Ditangkap di Sampang

Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap II

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?