JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dandenma Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi mengungkap terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sempat berbelit saat ditanya penyebab luka gosong di wajah dan tubuhnya, Rabu 6 Mei 2026.
Kesaksian tersebut disampaikan Heri dalam sidang di Pengadilan Militer Jakarta.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Heri mengatakan Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi tidak mengikuti apel pagi karena berada di mes Bais TNI dengan alasan sakit.
Menurutnya, kedua terdakwa sempat menjalani perawatan sebelum dirinya mengecek langsung kondisi luka gosong di wajah dan tangan mereka.
“Setelah itu kami coba lihat kondisinya, melihat kondisi, kami tanya-tanya yang bersangkutan, kami tanya kenapa, kemudian kapan, mereka menjawabnya agak berbelit-belit,” ujar Heri.
Heri menyebut kedua terdakwa awalnya mengaku mengalami luka akibat tersiram air panas.
“Yang pertama tanya kenapa, tersiram air panas. Tapi kalau ada keanehan di situ, mereka berdua sama-sama tersiram air panas,” katanya.
Namun, Heri menilai luka yang dialami kedua terdakwa berbeda dengan luka akibat air panas karena tampak gosong dan menghitam.
“Kami pernah merasakan kalau memang tersiram air panas biasanya melepuh, ini gosong,” ujarnya.
Menurut Heri, Edi dan Budhi tidak langsung mengaku bahwa luka tersebut berasal dari cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus.
“Kemudian, saya tanya lebih dalam lagi, mereka hanya bilang siap salah, siap salah,” katanya.
Heri lalu meminta dilakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kedua terdakwa.
Dalam persidangan, hakim turut mendalami kondisi luka yang dialami terdakwa.
“Secara visual itu terdakwa I dari muka sini, mukanya gosong,” jawab Heri saat ditanya hakim mengenai kondisi Edi.
“Mata dan mulut juga hitam gosong,” lanjutnya.
Selain luka di wajah, Heri mengatakan terdapat luka gosong di tangan kanan dan dada Edi Sudarko.
Sementara Budhi Hariyanto Widhi disebut mengalami luka menghitam di bagian tangan kanan.
Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus karena merasa kesal terhadap korban.
Dalam dakwaan disebutkan para terdakwa menilai tindakan Andrie saat melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta Selatan sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

