JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Oditur militer menampilkan barang bukti serta foto luka terdakwa dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam persidangan, oditur memperlihatkan dua foto wajah Edi Sudarko yang mengalami luka akibat cipratan air keras saat melakukan penyiraman terhadap Andrie pada 12 Maret 2025 malam.
Foto pertama memperlihatkan Edi mengenakan baju merah, sedangkan foto kedua memperlihatkan dirinya memakai baju kuning.
Selain itu, oditur menghadirkan tumbler yang digunakan terdakwa untuk menyimpan cairan air keras. Penutup tumbler tersebut disebut sudah tidak ditemukan.
Majelis hakim sempat mempertanyakan alasan terdakwa menggunakan tumbler saat melakukan aksi penyiraman.
“Kenapa pilih tumbler?” tanya hakim.
“Yang ada hanya itu,” jawab Edi.
Oditur juga memperlihatkan sejumlah barang bukti lain berupa sepatu, kaus dalam, kacamata, celana, dan kemeja yang dikenakan Andrie saat kejadian.
Pakaian milik Andrie terlihat rusak dan robek akibat siraman cairan keras tersebut. Bingkai kacamata korban juga mengalami kerusakan.
“Lensanya rusak nggak?” tanya hakim.
“Lensa tidak, frame saja,” jawab oditur.
Selain itu, oditur menghadirkan helm milik korban, flashdisk berisi rekaman CCTV penyiraman, cairan aki, serta botol pembersih karat yang disebut digunakan para terdakwa.
Dua unit sepeda motor yang dipakai terdakwa saat menjalankan aksi penyiraman juga diperlihatkan di ruang sidang.
Hakim meminta rekaman CCTV penyiraman diputar saat Andrie Yunus hadir dalam persidangan berikutnya.
Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras karena kesal terhadap Andrie Yunus.
Menurut oditur, para terdakwa mengetahui Andrie saat aktivis KontraS itu melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Para terdakwa kemudian disebut mencari informasi mengenai aktivitas Andrie Yunus dan membagi peran sebelum melakukan aksi penyiraman.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

