MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tampilkan Barang Bukti Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Publisher: Redaktur 7 Mei 2026 3 Min Read
Share
Barang bukti ditampilkan dalam sidang penyiraman air keras Andrie Yunus.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Oditur militer menampilkan barang bukti serta foto luka terdakwa dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.

Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan, oditur memperlihatkan dua foto wajah Edi Sudarko yang mengalami luka akibat cipratan air keras saat melakukan penyiraman terhadap Andrie pada 12 Maret 2025 malam.

Foto pertama memperlihatkan Edi mengenakan baju merah, sedangkan foto kedua memperlihatkan dirinya memakai baju kuning.

Baca Juga:  Hakim Tegur Tiga Prajurit TNI Berdiri di Ruang Sidang Kasus Nadiem Makarim

Selain itu, oditur menghadirkan tumbler yang digunakan terdakwa untuk menyimpan cairan air keras. Penutup tumbler tersebut disebut sudah tidak ditemukan.

Majelis hakim sempat mempertanyakan alasan terdakwa menggunakan tumbler saat melakukan aksi penyiraman.

“Kenapa pilih tumbler?” tanya hakim.

“Yang ada hanya itu,” jawab Edi.

Oditur juga memperlihatkan sejumlah barang bukti lain berupa sepatu, kaus dalam, kacamata, celana, dan kemeja yang dikenakan Andrie saat kejadian.

Pakaian milik Andrie terlihat rusak dan robek akibat siraman cairan keras tersebut. Bingkai kacamata korban juga mengalami kerusakan.

“Lensanya rusak nggak?” tanya hakim.

“Lensa tidak, frame saja,” jawab oditur.

Baca Juga:  Sidang Tiga Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank Disorot Soal Seragam

Selain itu, oditur menghadirkan helm milik korban, flashdisk berisi rekaman CCTV penyiraman, cairan aki, serta botol pembersih karat yang disebut digunakan para terdakwa.

Dua unit sepeda motor yang dipakai terdakwa saat menjalankan aksi penyiraman juga diperlihatkan di ruang sidang.

Hakim meminta rekaman CCTV penyiraman diputar saat Andrie Yunus hadir dalam persidangan berikutnya.

Sebelumnya, oditur militer mendakwa empat prajurit TNI tersebut melakukan penyiraman air keras karena kesal terhadap Andrie Yunus.

Menurut oditur, para terdakwa mengetahui Andrie saat aktivis KontraS itu melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada 16 Maret 2025.

Baca Juga:  Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Para terdakwa kemudian disebut mencari informasi mengenai aktivitas Andrie Yunus dan membagi peran sebelum melakukan aksi penyiraman.

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. HUM/GIT

TAGGED: air keras, andrie yunus, barang bukti, cctv penyiraman, Kontras, oditur militer, Pengadilan Militer, penyiraman air keras, prajurit TNI, revisi UU TNI, Sidang Militer, terdakwa tni
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menyerahkan bantuan dan sosialisasi keimigrasian di Desa Krandon Lor, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
SI SEMAR BERAKSI: ImigraSI SEMARang Berdayakan Ekonomi MasyaRAKat DeSa BInaan
6 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta
7 Mei 2026
Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong
7 Mei 2026
Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
7 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Imigrasi

Puluhan Calon Haji Nonprosedural Dicegah Berangkat dari Bandara Soetta, Bayar hingga Rp 220 Juta

Hukum

Hakim Soroti Motif, CCTV, dan Dugaan Operasi Khusus di Sidang Air Keras Andrie Yunus

Hukum

Dandenma Bais TNI Sebut Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Berbelit soal Luka Gosong

Hukum

Hakim Dalami Dugaan Operasi Khusus dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?