MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Prabowo Dorong Potongan Tarif Ojol di Bawah 10 Persen, Gojek dan Grab Koordinasi

Publisher: Redaktur 2 Mei 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Presiden Prabowo Subianto meminta potongan tarif ojek online di bawah 10 persen dan langsung direspons Gojek serta Grab dengan kesiapan berkoordinasi dan mengkaji aturan pemerintah, Sabtu 2 Mei 2026.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menyatakan pihaknya akan mematuhi seluruh kebijakan pemerintah terkait perlindungan pekerja transportasi online.

“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” ujarnya.

Menurutnya, GoTo tengah melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan terkait kebijakan potongan tarif tersebut.

Baca Juga:  Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” jelasnya.

Sementara itu, Grab Indonesia juga menyatakan menghormati arahan Presiden Prabowo terkait kebijakan tersebut.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden untuk dipelajari lebih lanjut.

“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh. Kami tetap berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan struktur komisi tersebut merupakan langkah mendasar dalam sistem platform digital.

Baca Juga:  Prabowo Lantik Dirgayuza Setiawan Jadi Asisten Khusus Bidang Komunikasi Analisa Kebijakan

“Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kebijakan ini mampu melindungi mitra pengemudi, menjaga keterjangkauan harga, serta keberlanjutan industri,” ucapnya.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Monas, Presiden Prabowo menegaskan keberpihakannya kepada pengemudi ojol.

“Kalian minta 10 persen? Saya tidak setuju. Harus di bawah 10 persen,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disambut dukungan dari massa buruh yang hadir dalam kegiatan tersebut. HUM/GIT

TAGGED: aplikator ojol, driver ojol, ekonomi digital, Gojek, grab indonesia, kebijakan pemerintah, may day 2026, perpres ojol, potongan tarif, Prabowo Subianto, tarif ojol, transportasi online
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain
16 Juni 2026
Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026
16 Juni 2026
Arab Saudi dan Uruguay Berbagi Poin di Miami
16 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Terima Vonis Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker
15 Juni 2026
Skandal Motor Listrik BGN, Kejagung Temukan Markup Harga dan Pembayaran Fiktif
14 Juni 2026
Komisi X DPR Minta Temuan BPK Dana BOS Diusut usai 326 Kepala Sekolah Sulsel Terancam Mundur
14 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Piala Dunia 2026

Tunisia Dikabarkan Pecat Sabri Lamouchi Usai Dibantai Swedia di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Spanyol Gagal Kalahkan Tanjung Verde, Luis de la Fuente Soroti Kebugaran Pemain

Piala Dunia 2026

Selebrasi Rendah Hati Felix Nmecha Usai Cetak Gol untuk Jerman di Piala Dunia 2026

Piala Dunia 2026

Kongo Andalkan Masuaku dan Sadiki untuk Redam Portugal di Piala Dunia 2026

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?