KULON PROGO, Memoindonesia.co.id — Aksi “cari uang” dengan cara melanggar aturan keimigrasian berujung pahit. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo menindak tegas dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengamen selama berada di Indonesia.
Pelanggaran ini terbongkar dari operasi pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Keduanya kedapatan menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa, yakni mencari penghasilan di ruang publik.
Tak butuh waktu lama, kedua WNA tersebut langsung diamankan dan ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses hukum keimigrasian. Hasilnya tegas: keduanya dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Langkah ini menegaskan sikap keras Imigrasi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal, sekecil apa pun bentuknya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat bebas bagi WNA untuk melanggar aturan.
“Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimiliki. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan visa, apalagi untuk kegiatan yang menghasilkan uang secara ilegal. Kami akan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, Imigrasi Kulon Progo juga menggelar konferensi pers pada Selasa (21/4/2026) guna menyampaikan penanganan kasus ini kepada publik.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba “bermain” dengan aturan keimigrasian di Indonesia.
Imigrasi memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperketat. Pesannya jelas: datang boleh, melanggar siap dipulangkan. HUM/BAD

