MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ngamen Pakai Visa, Dua WNA Kolombia Dideportasi: Imigrasi Kulon Progo Tak Kasih Ampun

Publisher: Admin 24 April 2026 2 Min Read
Share
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus (kanan) didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro, memberikan keterangan pers.
Ad imageAd image

KULON PROGO, Memoindonesia.co.id — Aksi “cari uang” dengan cara melanggar aturan keimigrasian berujung pahit. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo menindak tegas dua Warga Negara Asing (WNA) asal Kolombia yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengamen selama berada di Indonesia.

Pelanggaran ini terbongkar dari operasi pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Keduanya kedapatan menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa, yakni mencari penghasilan di ruang publik.

Tak butuh waktu lama, kedua WNA tersebut langsung diamankan dan ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani proses hukum keimigrasian. Hasilnya tegas: keduanya dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.

Baca Juga:  Penguatan Tusi Intelijen Keimigrasian, Dirintelkim Anom Wibowo: Fungsi Imigrasi Semakin Rumit, Diperlukan Penguatan

Langkah ini menegaskan sikap keras Imigrasi terhadap setiap bentuk penyalahgunaan izin tinggal, sekecil apa pun bentuknya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Muhammad Wahyudiantoro,   menegaskan bahwa Indonesia bukan tempat bebas bagi WNA untuk melanggar aturan.

“Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimiliki. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan visa, apalagi untuk kegiatan yang menghasilkan uang secara ilegal. Kami akan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, Imigrasi Kulon Progo juga menggelar konferensi pers pada Selasa (21/4/2026) guna menyampaikan penanganan kasus ini kepada publik.

Baca Juga:  Buka Mata! Morowali Punya Kantor Imigrasi Kelas I Demi Perketat Pengawasan Tenaga Asing

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi WNA lainnya agar tidak coba-coba “bermain” dengan aturan keimigrasian di Indonesia.

Imigrasi memastikan pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus diperketat. Pesannya jelas: datang boleh, melanggar siap dipulangkan. HUM/BAD

TAGGED: Deportasi, Imigrasi, Imigrasi Kulon Progo, visa, Warna Negara Asing, WNA, WNA Kolombia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Sindikat TPPO Kirim 105 WNI ke Libya Terbongkar, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung Diperbudak
25 Juli 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap
26 Juli 2026
Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng
26 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
26 Juli 2026
KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi
25 Juli 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu, KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dan Telusuri Dugaan Suap

Politik

Kaesang Umumkan Maju Caleg DPR RI di Pileg 2029 dari Dapil V Jateng

Korupsi

KPK Sita Uang Tunai Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Hukum

KPK Pastikan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Sesuai SOP, Bantah Ada Kriminalisasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?