MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Forkopdensi Malang Raya Dikukuhkan, Penanganan Pengungsi Ditekankan Harus Terkoordinasi dan Humanis

Publisher: Admin 14 April 2026 2 Min Read
Share
Kepala Subdirektorat Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi, Agung Pramono, menyematkan rompi pada kegiatan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan kegiayan Forkopdensi tingkat Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Kepala Subdirektorat Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi, Agung Pramono, menyematkan rompi pada kegiatan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan kegiayan Forkopdensi tingkat Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu.
Ad imageAd image

MALANG, Memoindonesia.co.id — Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) tingkat Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu resmi dikukuhkan, Senin, 13 April 2026 di Hotel Pelangi, Malang.

Forum ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan pola penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi di wilayah Malang Raya.

Kegiatan yang digelar oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur turut berpartisipasi melalui Analis Keimigrasian, Eko Juniarto.

Jajaran Imigrasi Jatim berfoto bersama usai kegiatan
Jajaran Imigrasi Jatim berfoto bersama usai kegiatan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) di Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Pengukuhan ditandai dengan penyematan rompi kepada perwakilan anggota sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan dan penanganan orang asing.

Baca Juga:  Tabur Bunga di TMP Cikutra, Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke-74

Sorotan utama dalam kegiatan ini datang dari Kepala Subdirektorat Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi, Agung Pramono. Ia menegaskan bahwa penanganan pengungsi tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terkoordinasi dengan baik dan tetap berpegang pada prinsip hukum internasional.

“Penanganan pengungsi harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, dengan prinsip utama non-refoulement, yaitu tidak mengembalikan pengungsi ke negara asalnya apabila berpotensi menghadapi ancaman,” tegas Agung.

Ia juga menekankan bahwa seluruh instansi harus memiliki pemahaman yang sama terkait status dan perlakuan terhadap pengungsi luar negeri, agar tidak terjadi kesalahan penanganan di lapangan.

Baca Juga:  Gandeng Gojek dalam Pengiriman Paspor, Imigrasi Bandung Berikan Kemudahan Masyarakat

“Koordinasi lintas sektor menjadi kunci. Tanpa keseragaman langkah, penanganan bisa menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi kemanusiaan maupun keamanan,” ujarnya.

Selain itu, Agung memaparkan mekanisme penanganan deteni dan pengungsi, mulai dari pendataan, pengawasan, hingga proses pemulangan atau deportasi yang harus dilakukan sesuai ketentuan.

Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah komunikasi antarinstansi agar penanganan berjalan efektif dan terarah.

Melalui Forkopdensi, seluruh pihak sepakat memperkuat sinergi dalam pengawasan, pertukaran data, serta pelaporan dan evaluasi secara berkala.

Dengan terbentuknya forum ini, penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi di Malang Raya diharapkan semakin terintegrasi, responsif, dan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan serta kepastian hukum. HUM/BAD

Baca Juga:  Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
TAGGED: Agung Pramono, Forkopdensi, Forum Komunikasi Penanganan Deteni, Kabupaten Malang, Koordinasi Penanganan Pengungsi, Kota Batu, Penanganan Deteni, Rubiyanto Sugesi, Rudenim, Rudenim Surabaya, Subdirektorat Imigrasi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk
13 Juni 2026
KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan
13 Juni 2026
Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit
13 Juni 2026
815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat
13 Juni 2026
KPK Dalami Dugaan Upaya Hambat Kasus Bea Cukai Saat Periksa Pendiri IAW
13 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya (kiri), bersama jajaran Kanwil Sulawesi Tengah menunjukkan barang bukti yang diamankan tim Wasdakim.
Headlines

Digagalkan! Skema Penyelundupan Manusia ke Australia Terbongkar di Kendari, Tujuh WN Tiongkok Diciduk

Korupsi

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Dua Koper Diamankan

Kejaksaan

Kejagung Bongkar Markup Motor Listrik BGN Rp 1,1 Triliun, Vendor Bayar Penuh sebelum Dirakit

Imigrasi

815 Pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan Langgar Disiplin, 90 Orang Dipecat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?