MALANG, Memoindonesia.co.id — Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) tingkat Kota/Kabupaten Malang dan Kota Batu resmi dikukuhkan, Senin, 13 April 2026 di Hotel Pelangi, Malang.
Forum ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan pola penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi di wilayah Malang Raya.
Kegiatan yang digelar oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya ini dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur turut berpartisipasi melalui Analis Keimigrasian, Eko Juniarto.

Pengukuhan ditandai dengan penyematan rompi kepada perwakilan anggota sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan dan penanganan orang asing.
Sorotan utama dalam kegiatan ini datang dari Kepala Subdirektorat Penanganan Deteni dan Koordinasi Penanganan Pengungsi, Agung Pramono. Ia menegaskan bahwa penanganan pengungsi tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terkoordinasi dengan baik dan tetap berpegang pada prinsip hukum internasional.
“Penanganan pengungsi harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, dengan prinsip utama non-refoulement, yaitu tidak mengembalikan pengungsi ke negara asalnya apabila berpotensi menghadapi ancaman,” tegas Agung.
Ia juga menekankan bahwa seluruh instansi harus memiliki pemahaman yang sama terkait status dan perlakuan terhadap pengungsi luar negeri, agar tidak terjadi kesalahan penanganan di lapangan.
“Koordinasi lintas sektor menjadi kunci. Tanpa keseragaman langkah, penanganan bisa menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi kemanusiaan maupun keamanan,” ujarnya.
Selain itu, Agung memaparkan mekanisme penanganan deteni dan pengungsi, mulai dari pendataan, pengawasan, hingga proses pemulangan atau deportasi yang harus dilakukan sesuai ketentuan.
Kepala Rudenim Surabaya, Rubiyanto Sugesi, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah komunikasi antarinstansi agar penanganan berjalan efektif dan terarah.
Melalui Forkopdensi, seluruh pihak sepakat memperkuat sinergi dalam pengawasan, pertukaran data, serta pelaporan dan evaluasi secara berkala.
Dengan terbentuknya forum ini, penanganan deteni, pencari suaka, dan pengungsi di Malang Raya diharapkan semakin terintegrasi, responsif, dan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan serta kepastian hukum. HUM/BAD

