JAKARTA, Memoindonesia.co.id – TNI menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta izin memeriksa korban penyiraman air keras Andrie Yunus setelah pemeriksaan sebelumnya tertunda karena alasan kesehatan, Rabu 1 April 2026.
Penyidik Puspom TNI sebelumnya telah berupaya meminta keterangan korban pada 19 Maret 2026, namun belum dapat dilakukan karena kondisi medis korban belum memungkinkan.
“Pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban saudara AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah.
Selain itu, TNI telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua LPSK guna memperoleh izin pemeriksaan terhadap korban yang saat ini berada dalam perlindungan lembaga tersebut.
“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban saudara AY. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, TNI telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras tersebut.
“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah.
Penahanan terhadap keempat tersangka dimulai sejak 18 Maret 2026 dan mereka dijerat dengan pasal penganiayaan.
“Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujarnya. HUM/GIT

