JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Seorang oknum guru madrasah tsanawiah di Depok, Jawa Barat, dipecat setelah viral menyebarkan brosur asusila di Tangerang Selatan dan diduga mengidap HIV sejak 2014, Selasa 31 Maret 2026.
“Sesuai pengakuan IK dengan Pak Jarkasih, bahwa benar jika yang bersangkutan terjangkit HIV dari tahun 2014,” ujar Kepala MTs di Depok, Eka Fajriawati, melalui pesan singkat.
Ia memastikan tidak ada guru maupun murid yang menjadi korban maupun memiliki hubungan dengan pelaku.
“Tidak ada, dan menurut pengakuan yang bersangkutan juga tidak pendekatan sama sekali dengan murid di sekolah,” sambungnya.
Sementara itu, kasus tersebut menjadi viral di media sosial setelah pelaku menyebarkan brosur yang menawarkan jasa asusila dengan mencantumkan tarif berdasarkan kategori usia.
Dalam brosur itu tertulis harga untuk pelajar Rp 20 ribu, mahasiswa Rp 50 ribu, dan dewasa Rp 100 ribu, serta disertai nomor kontak.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Batam RT 004 RW 008, Kelurahan Benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
“Awalnya ada seseorang yang tidak dikenal tiba-tiba menghampiri warga tersebut sambil menawarkan dan memberikan sebuah lembaran yang tertuju mengenai berhubungan seks dengan sesama jenis,” ujar Kapolsek Pamulang AKP Galih Febri Saputra.
Setelah itu, pelaku pergi, namun warga yang kesal kemudian memancing pelaku untuk kembali ke lokasi.
“Si pelaku sempat dibawa ke rumah warga untuk dimintai keterangan dan dimediasi hingga dibuat video rekaman perjanjian agar si pelaku tidak berbuat aksi seperti itu di setiap wilayah mana pun,” jelasnya.
Selain itu, warga juga menggeledah barang milik pelaku dan menemukan obat Telado. Setelah ditelusuri, pelaku diketahui berprofesi sebagai guru sekaligus operator di sebuah MTs di Depok.
Ia kemudian dipanggil pihak sekolah dan langsung dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja.
“Kemudian, dari pihak sekolah langsung memanggil pelaku yang menjabat operator dan guru di MTs dan langsung disanksi PHK dengan Surat Keputusan Nomor 398/539/MTs.i/S/III/2026 ditetapkan di Depok tanggal 27 Maret 2026,” paparnya. HUM/GIT

