MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Guru MTs Depok Dipecat Usai Sebar Brosur Asusila di Tangsel, Diduga Idap HIV Sejak 2014

Publisher: Redaktur 31 Maret 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Seorang oknum guru madrasah tsanawiah di Depok, Jawa Barat, dipecat setelah viral menyebarkan brosur asusila di Tangerang Selatan dan diduga mengidap HIV sejak 2014, Selasa 31 Maret 2026.

“Sesuai pengakuan IK dengan Pak Jarkasih, bahwa benar jika yang bersangkutan terjangkit HIV dari tahun 2014,” ujar Kepala MTs di Depok, Eka Fajriawati, melalui pesan singkat.

Ia memastikan tidak ada guru maupun murid yang menjadi korban maupun memiliki hubungan dengan pelaku.

“Tidak ada, dan menurut pengakuan yang bersangkutan juga tidak pendekatan sama sekali dengan murid di sekolah,” sambungnya.

Sementara itu, kasus tersebut menjadi viral di media sosial setelah pelaku menyebarkan brosur yang menawarkan jasa asusila dengan mencantumkan tarif berdasarkan kategori usia.

Baca Juga:  Kereta Turangga Tabrakan dengan KA Lokal Bandung Raya di Cicalengka, Masinis Terjepit

Dalam brosur itu tertulis harga untuk pelajar Rp 20 ribu, mahasiswa Rp 50 ribu, dan dewasa Rp 100 ribu, serta disertai nomor kontak.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis 26 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Batam RT 004 RW 008, Kelurahan Benda, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

“Awalnya ada seseorang yang tidak dikenal tiba-tiba menghampiri warga tersebut sambil menawarkan dan memberikan sebuah lembaran yang tertuju mengenai berhubungan seks dengan sesama jenis,” ujar Kapolsek Pamulang AKP Galih Febri Saputra.

Setelah itu, pelaku pergi, namun warga yang kesal kemudian memancing pelaku untuk kembali ke lokasi.

Baca Juga:  Polres Tangsel Bongkar Kasus Modifikasi Mobil Isi Sabu Rp 80 Miliar

“Si pelaku sempat dibawa ke rumah warga untuk dimintai keterangan dan dimediasi hingga dibuat video rekaman perjanjian agar si pelaku tidak berbuat aksi seperti itu di setiap wilayah mana pun,” jelasnya.

Selain itu, warga juga menggeledah barang milik pelaku dan menemukan obat Telado. Setelah ditelusuri, pelaku diketahui berprofesi sebagai guru sekaligus operator di sebuah MTs di Depok.

Ia kemudian dipanggil pihak sekolah dan langsung dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja.

“Kemudian, dari pihak sekolah langsung memanggil pelaku yang menjabat operator dan guru di MTs dan langsung disanksi PHK dengan Surat Keputusan Nomor 398/539/MTs.i/S/III/2026 ditetapkan di Depok tanggal 27 Maret 2026,” paparnya. HUM/GIT

Baca Juga:  5 Fakta Terungkap dari Kecelakaan Maut Kereta Turangga Vs Bandung Raya
TAGGED: brosur asusila, guru mts, hiv, Jawa Barat, Kasus Viral, kesehatan masyarakat, pamulang, penyebaran brosur, phk guru, polisi tangsel, Tangsel, tindakan asusila
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya
15 Mei 2026
Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara
15 Mei 2026
Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta
15 Mei 2026
Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan
15 Mei 2026
Satu Pasien Meninggal saat Gedung Layanan Jantung RSUD dr Soetomo Kebakaran
15 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dari Kiri: Kabid Wasdakim Dodi Gunawan Ciptadi, Kakanim Surabaya Agus Winarto, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Siko, dan perwakilan Koordinator UPTD PPA Sidoarjo.
Imigrasi

Tragis, WNA India Overstay Ratusan Hari Ditemukan Meninggal di Ruang Deteni Imigrasi Surabaya

Korupsi

Jaksa Persoalkan Harta Rp 4,8 Triliun Nadiem dalam Tuntutan 18 Tahun Penjara

Hukum

Tas Lululemon Rp 2,5 Juta Dicuri Oknum Petugas Kargo Bandara Soetta

Hukum

Guru Honorer di Jambi Gagal Umrah Usai Bayar Rp116 Juta, Travel Dipolisikan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?