MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Publisher: Redaktur 28 Maret 2026 2 Min Read
Share
Mantan Sekretaris MA Nurhadi saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi meminta dibebaskan dari tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permohonan disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 27 Maret 2026.

“(Memohon majelis hakim) menyatakan oleh karena itu, membebaskan Terdakwa Nurhadi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum,” ujar pengacara Nurhadi.

Pengacara Nurhadi juga meminta agar Penuntut Umum mengeluarkan kliennya dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan, memulihkan haknya, dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita.

Kuasa hukum menegaskan semua transaksi yang disebut dalam dakwaan merupakan transaksi bisnis pribadi dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:  Saksi Kunci Sewa Kamar Hasbi Hasan-Windy Idol Mangkir Panggilan KPK

Nurhadi, menurut pengacara, tidak menerima suap dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) senilai Rp 35 miliar.

“Nama Nurhadi justru dimanfaatkan oleh menantunya, Rezky Herbiyono. Tidak ada penerimaan dari Rezky Herbiyono maupun orang-orang suruhannya,” jelas pengacara.

Selain itu, kuasa hukum menegaskan Nurhadi telah melakukan pembuktian terbalik terkait asal-usul hartanya, termasuk penghasilan dari gaji sebagai penyelenggara negara dan usaha sarang walet.

Pengacara juga menekankan praktik pengurusan perkara di MA tidak mungkin dilakukan seorang diri, dengan mencontoh kasus mantan pejabat MA Zarof Ricar serta eks hakim agung Sudrajat Dimyati dan Gazalba Saleh, yang menunjukkan keterlibatan banyak pihak.

Baca Juga:  Komjak Turun Tangan, Tim Khusus Pantau Langsung Penyidikan Kasus TPPU Febrie Adriansyah di Kejagung

Dituntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Nurhadi 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari, dan uang pengganti Rp 137,16 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Jaksa menilai Nurhadi terbukti menerima gratifikasi dan tidak dapat membuktikan asal-usul hartanya.

Jaksa juga menilai perbuatan Nurhadi memberatkan karena dianggap melanggar kewajiban jabatan dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan adalah tanggungan keluarga.

Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP dan Pasal 607 ayat 1 huruf a juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP terkait TPPU. HUM/GIT

Baca Juga:  Disidang Lagi, Saiful Ilah Didakwa Terima Gratifikasi Rp 44 Miliar
TAGGED: eks sekretaris mahkamah agung, Gratifikasi, hiendra soenjoto, kuasa hukum nurhadi, Nurhadi, pembuktian terbalik, pengembalian barang bukti, Rezky Herbiyono, Tipikor Jakarta, TPPU, transaksi bisnis, tuntutan 7 tahun
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kegiatan sosialisasi izin tinggal yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Imigrasi Tanjung Perak Perketat Kepatuhan TKA, 70 Perusahaan Dibekali Aturan Izin Tinggal Baru
21 Agustus 2026
Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian,
Imigrasi Semarang Satukan Aturan Perkawinan Campur, Dorong Kepastian Status Anak dan Kewarganegaraan
21 Agustus 2026
Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan
21 Agustus 2026
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut
20 Agustus 2026
Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Nyamuk Terasa Makin Banyak saat Kemarau, Peneliti BRIN Ungkap Penyebabnya
20 Agustus 2026
Aset Rp 150 Miliar Disita KPK, Kasus Silmy Karim Kini Mengarah ke Dugaan TPPU
20 Agustus 2026
Ambulans Bawa Jenazah Anak Ringsek Usai Tabrak Truk di Tol Batang, 3 Orang Tewas
20 Agustus 2026
Polri Jawab Gugatan Praperadilan Febrie, Tegaskan Pelimpahan Perkara ke Kejagung Sah
19 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kegiatan sosialisasi izin tinggal yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Imigrasi

Imigrasi Tanjung Perak Perketat Kepatuhan TKA, 70 Perusahaan Dibekali Aturan Izin Tinggal Baru

Para peserta Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian,
Imigrasi

Imigrasi Semarang Satukan Aturan Perkawinan Campur, Dorong Kepastian Status Anak dan Kewarganegaraan

Petugas Imigrasi Pemalang melayani pemohon paspor
Imigrasi

Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor hingga Malam, Warga Tak Lagi Harus Tinggalkan Pekerjaan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, Suwono Budi Hartono.
Pertanahan

Kantah Lamongan Tak Mau Target Mandek, PSN hingga Tunggakan Dikebut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?